Abstract:
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perjanjian tertutup dalam
perspektif hukum persaingan usaha tidak sehat serta mengetahui akibat hukum
melakukan perjanjian tertutup yang dilakukan pelaku usaha yang menyebabkan
persaingan usaha tidak sehat dalam putusan No.22/KPPU-I/2016 dan menganalisa
putusan No.22/KPPU-I/2016terkait perjanjian tertutup yang dilakukan pelaku
usaha yang menyebabkan persaingan usaha tidak sehat. Kasus persaingan usaha
tidak sehat ini dapat terjadi serta dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan
perkara persaingan usaha tidak sehat tersebut.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan
menggunakan metode perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan
kasus (case approach). Pendekatan pada perundang-undangan mengacu kepada
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sedangkan pada pendekatan kasus berdasarkan
Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 22/KPPU-I/2016 dengan
tujuan menelaah suatu kasus yang telah diputuskan di pengadilan dengan
berkekuatan hukum yang tetap.
Selain masih kurangnya pengaturan mengenai larangan monopoli dan
persaingan usaha tidak sehat itu sendiri di Indonesia, ternyata masih adanya
kelemahan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 itu sendiri sehingga
membuat Komisi Pengawas Persaingan Usaha sulit untuk memutus pelaku
pelanggar persaingan usaha supaya memberikan efek jera dan dikenakan sanksi jika
para pelaku usaha didapati melakukan perjanjian tertutup dalam
usahanya.Berdasarkan hasil penelitian dibawah ini dapat dipahami kedudukan
Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang larangan monopoli dan persaingan
usaha tidak sehat dalam menindak pemilik usaha yang melakukan perjanjian
tertutup dengan sanksi atau hukuman setimpal dengan yang mereka lakukan
terhadap konsumen juga pemilik usaha pihak ketiga