Abstract:
Kondisi kerja di kapal penangkap ikan seringkali berbahaya dan berisiko
tinggi. Para pekerja menghadapi berbagai ancaman, mulai dari cuaca ekstrem,
peralatan berbahaya, hingga jam kerja yang panjang dan melelahkan. Tragedi
kematian 6 ABK KM Sri Mariana yang terjadi pada tahun 2024 menjadi sorotan
publik dan mengungkap sisi gelap industri perikanan Indonesia.Investigasi awal
terhadap kasus KM Sri Mariana mengungkapkan berbagai pelanggaran terhadap
standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Kasus KM Sri Mariana juga
menyoroti lemahnya pengawasan dan penegakan hukum dalam industri perikanan.
Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode yuridis
normatif. Metode yuridis normatif adalah metode penelitian yang berfokus pada
kajian terhadap norma-norma atau kaidah-kaidah hukum yang berlaku. Metode ini
sering digunakan dalam penelitian di bidang ilmu hukum atau ilmu-ilmu lain yang
terkait dengan norma-norma atau kaidah-kaidah tertentu.
Hasil penelitian menunjukan bahwa tindak pidana bagi Perusahaan pelayaran
diatas laut masih perlu dipertegas lagi. Tragedi kematian 6 ABK KM Sri Mariana
yang terjadi membuat masyarakat sadar akan pentingnya menegakkan standar dan
keselamatan dan Kesehatan kerja (K3). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2008 tentang Pelayaran, serta peraturan terkait lainnya seperti Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 50
Tahun 2012, jelas bahwa perusahaan pelayaran memiliki tanggung jawab besar dalam
menjamin keselamatan dan kesehatan kerja awak kapal.