DSpace Repository

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PEMASARAN KOSMETIK ILEGAL SECARA ONLINE DI INDONESIA

Show simple item record

dc.contributor.author ALIA, SITI
dc.date.accessioned 2024-11-15T07:59:54Z
dc.date.available 2024-11-15T07:59:54Z
dc.date.issued 2024-10-13
dc.identifier.uri https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/26317
dc.description.abstract Kosmetik ilegal akan sangat berbahaya apabila digunakan secara terus menerus dan dalam jangka waktu yang lama, kesehatan kulit manusia akan terkontaminasi dengan bahan-bahan kimia yang terkandung didalam kosmetik, hal ini tentu saja akan merugikan konsumen dampak dari penggunaan kosmetik ilegal tersebut memang tidak secara langsung terlihat, namun akan terlihat dikemudian hari apabila masih digunakan secara terus menerus. ketertarikan fungsi dari kosmetik tersebut, kepraktisan dari pemakaian, dan dampak yang ditimbulkan oleh pemakaian kosmetik itu. Konsumen haruslah selektif dalam memilih produk kosmetik sehingga dampak negative dari pemakaian kosmetik seperti kulit wajah menjadi kusam, pucat, kering, pecah-pecah, dan dampak lain dapat dihindari. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum pemasaran kosmetik ilegal, modus pemasaran dan penegakan hukum terhadap pemasaran kosmetik ilegal secara online di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif bersifat deskriptif dengan pendekatan perundang undangan, Penelitian ini menggunakan jenis dan sumber penelitian sekunder yang terdiri dari bahan baku hukum primer dan sekunder serta data tambahan berupa bahan-bahan artikel dari internet. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemasaran kosmetik ilegal secara online termasuk kedalam tindak pidana yang dapat diancam dengan hukuman penjara 15 tahun, berdasarkan Pasal 204 ayat (1) Kitap Undang-Undang Hukum Pidana. Pelaku usaha harus dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya atas dasar kesalahan yang telah dibuat dengan sengaja. Penegakan hukum pidana terhadap pelaku usaha kosmetik ilegal berbahaya telah diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 62 ayat (1) bahwa pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 17 ayat (1) huruf a, dan Pasal 18 sebagaimana disebutkan diatas, maka dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000, serta pelaku usaha yang melanggar Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14, Pasal 16, dan Pasal 17 ayat (1) d dan huruf f dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000. en_US
dc.publisher umsu en_US
dc.subject Pertanggungjawaban en_US
dc.subject Pemasaran Online en_US
dc.subject Kosmetik Ilegal en_US
dc.title PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PEMASARAN KOSMETIK ILEGAL SECARA ONLINE DI INDONESIA en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account