dc.description.abstract |
Kosmetik ilegal akan sangat berbahaya apabila digunakan secara terus
menerus dan dalam jangka waktu yang lama, kesehatan kulit manusia akan
terkontaminasi dengan bahan-bahan kimia yang terkandung didalam kosmetik, hal
ini tentu saja akan merugikan konsumen dampak dari penggunaan kosmetik ilegal
tersebut memang tidak secara langsung terlihat, namun akan terlihat dikemudian
hari apabila masih digunakan secara terus menerus. ketertarikan fungsi dari
kosmetik tersebut, kepraktisan dari pemakaian, dan dampak yang ditimbulkan oleh
pemakaian kosmetik itu. Konsumen haruslah selektif dalam memilih produk
kosmetik sehingga dampak negative dari pemakaian kosmetik seperti kulit wajah
menjadi kusam, pucat, kering, pecah-pecah, dan dampak lain dapat dihindari.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum pemasaran
kosmetik ilegal, modus pemasaran dan penegakan hukum terhadap pemasaran
kosmetik ilegal secara online di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian
hukum yuridis normatif bersifat deskriptif dengan pendekatan perundang undangan, Penelitian ini menggunakan jenis dan sumber penelitian sekunder yang
terdiri dari bahan baku hukum primer dan sekunder serta data tambahan berupa
bahan-bahan artikel dari internet.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemasaran kosmetik ilegal secara
online termasuk kedalam tindak pidana yang dapat diancam dengan hukuman
penjara 15 tahun, berdasarkan Pasal 204 ayat (1) Kitap Undang-Undang Hukum
Pidana. Pelaku usaha harus dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya atas
dasar kesalahan yang telah dibuat dengan sengaja. Penegakan hukum pidana
terhadap pelaku usaha kosmetik ilegal berbahaya telah diatur sesuai ketentuan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 62 ayat (1) bahwa pelaku usaha yang
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 17 ayat (1)
huruf a, dan Pasal 18 sebagaimana disebutkan diatas, maka dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.
2.000.000.000, serta pelaku usaha yang melanggar Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat
(1), Pasal 14, Pasal 16, dan Pasal 17 ayat (1) d dan huruf f dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.
500.000.000. |
en_US |