Abstract:
Sanksi perzinahan sebenarnya telah diatur dalam hukum adat. Sanksi ini telah
dikenal dan ditegakkan oleh masyarakat adat setempat sejak lama. Mereka membuat aturan
berdasarkan tradisi nenek moyang mereka untuk menyikapi perzinahan atau pelecehan seksual.
Namun, penerapan sanksi adat bagi pelaku pelecehan seksual di masyarakat Melayu Jambi
kurang tegas. Bahkan hingga saat ini, pelaku pelecehan masih berkeliaran dengan bebas tanpa
hukuman. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami pengaturan hukum bagi pelaku
pelecehan seksual menurut hukum adat Melayu Jambi, memahami pemidanaan terhadap
pelaku menggunakan hukum adat Melayu Jambi, dan untuk mengetahui hambatan dan solusi dalam pemidanaan terhadap pelaku pelecehan seksual menggunakan hukum adat Melayu
Jambi. Manfaat teoritis dari penelitian ini adalah untuk memberikan pengetahuan tentang
hukum, khususnya hukum adat, dan menjadi bahan masukan bagi penelitian sejenis. Jenis
penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif-empiris. Temuan dari penelitian ini
mengungkapkan bahwa menurut hukum adat Melayu Jambi, individu yang melakukan
perzinahan akan dikenakan denda adat yang dikenal dengan istilah cuci kampung. Hukum adat
harus terus dikembangkan sebagai warisan nenek moyang dan sebagai ciri khas bangsa
Indonesia