DSpace Repository

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WARTAWAN DARI TINDAKAN PEMIDANAAN DITINJAU DARI UNDANG UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DAN UNDANG UNDANG NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS

Show simple item record

dc.contributor.author Adila, Syahputri Situmorang
dc.date.accessioned 2024-11-15T03:29:32Z
dc.date.available 2024-11-15T03:29:32Z
dc.date.issued 2024-09-27
dc.identifier.uri https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/26271
dc.description.abstract Kebebasan wartawan sering kali harus dibayar dengan tindakan pemidanaan yang dilakukan oleh pihak- pihak yang merasa dirugikan akibat sebuah pemberitaan tanpa menggunakan mekanisme penyelesaian “hak jawab” terlebih dahulu. Oleh karena itu, rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana bentuk tindakan pemidanaan terhadap wartawan, bagaimana perlindungan hukum dan bentuknya terhadap wartawan yang terkena tindakan pemidanaan ditinjau dari Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, dan bagaimana upaya untuk mengurangi tindakan pemidanaan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris yang menggunakan instrument penelitian berupa wawancara, dengan menggunakan pendekatan perundang undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Berdasarkan metode yuridis empiris yang digunakan maka hasil yang didapatkan dari data skunder maupun data primer kemudian dianalisis dan dideskripsikan dengan bentuk penulisan dalam penelitian ini. Hasil penelitian adalah sebagai berikut : Kasus tindakan pemidanaan terhadap wartawan masih terjadi di Indonesia hal ini dikarenakan penegak hukum yang mengenyampingkan proses berdasarkan Undang Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan di dalam Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Kepolisian Republik Indonesia. Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tidak memberikan perilindungan terhadap wartawan dan seharusnya tidak membelenggu kebebasan dan tidak dapat menjadi dasar dipidana nya wartawan apabila berita yang dikeluarkan merupakan produk jurnalistik , hal ini dikarenakan persoalan berita adalah persoalan Kode Etik Jurnalistik, dan Dewan Pers adalah lembaga yang berhak menilai apakah ada pelanggaran kode etik jurnalistik dalam pemberitaan. Selain itu Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Kepolisian Republik Indonesia telah mengatur bagaimana menangani kasus yang berkaitan dengan pemberitaan en_US
dc.subject Perlindungan Hukum en_US
dc.subject Pemidaaan en_US
dc.subject Wartawan en_US
dc.title PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WARTAWAN DARI TINDAKAN PEMIDANAAN DITINJAU DARI UNDANG UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DAN UNDANG UNDANG NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account