DSpace Repository

PEMBATALAN SERTIPIKAT HAK MILIK AKIBAT TUMPANG TINDIH PENERBITAN SERTIPIKAT (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 117/G/2018/PTUN.MDN)

Show simple item record

dc.contributor.author DHELAROSA, CHINDY
dc.date.accessioned 2024-10-28T03:23:41Z
dc.date.available 2024-10-28T03:23:41Z
dc.date.issued 2024-09-07
dc.identifier.uri https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/25646
dc.description.abstract Meningkatnya suatu kebutuhan masyarakat atas tanah, mendorong meningkatnya jual beli tanah sebagai suatu bentuk peralihan hak atas tanah merupakan perbuatan hukum yang sengaja dilakukan dengan bertujuan untuk hak atas tanah yang akan berpindah dari mengalihkan kepada penerima pengalihan. Pasal 19 ayat (2) huruf c Undang Undang Pokok Agraria menyebutkan kegiatan pendaftaran tanah meliputi pemberian surat tanda bukti hak (sertipikat) sebagai alat pembuktian yang kuat, dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum bagi para pemilik tanah. Berbagai permasalahan pertanahan yang timbul, semuanya tidak terlepas dari kondisi administrasi pertanahan di waktu yang lampau. Kondisi tersebut disebabkan kurang tertibnya bukti-bukti pemilikan tanah, bahkan sebagian besar hak tanah belum terdaftar, di samping masih banyaknya ketentuan pelaksanaan Undang-undang Pokok Agraria yang belum diatur secara tuntas. Salah satu permasalahan pertanahan yang banyak muncul antara lain masalah di bidang pendaftaran tanah. Berita-berita mengenai sertipikat tumpang tindih, sertipikat ganda dan lain sebagainya sungguh memprihatinkan. Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif atau penelitian perpustakaan ini merupakan penelitian yang mengkaji studi dokumen, yakni menggunakan berbagai data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, teori hukum, dan dapat berupa pendapat para sarjana. Secara singkat, pembatalan sertipikat hak milik dapat dilakukan dengan dua cara yakni meminta pembatalan Kepada Menteri ATR/BPN melalui Kantor Pertanahan dengan alasan adanya kesalahan hukum dalam proses penerbitannya atau melalui mekanisme gugatan ke PTUN. Pasal 117 berbunyi: Terhadap permohonan pembatalan hak atas tanah karena cacad hukum administratif yang diajukan langsung kepada Kepala Kantor wilayah diberlakukan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116. Pertimbangan hakim mengenai subtansi/materi, Tergugat dalam mengeluarkan surat keputusan objek sengketa memiliki kejanggalan dengan dasar terjadi tumpang tindih sehingga telah terjadi kesalahan prosedur atau cacad administrasi. Kesalahan prosedur dilakukan oleh BPN namun kenyataannya yang menerima kerugian adalah Penggugat ataupun masyarakat. en_US
dc.subject Sertipikat Tumpang Tindih en_US
dc.subject Pembatalan Sertifikat en_US
dc.subject Pendaftaran Tanah en_US
dc.title PEMBATALAN SERTIPIKAT HAK MILIK AKIBAT TUMPANG TINDIH PENERBITAN SERTIPIKAT (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 117/G/2018/PTUN.MDN) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account