Abstract:
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh perbuatan orang yang menjual tanah
para ahli waris tanpa persetujuan ahli waris merupakan perbuatan yang melanggar
hak subjektif para ahli waris. Dimana tujuan dalam penelitian ini untuk
mengetahui pengaturan hukum jual beli tanah warisan, untuk mengetahui akibat
hukum atas peralihan hak tanah warisan tanpa persetujuan ahli waris lain
berdasarkan KUHPerdata. untuk mengetahui bentuk penyelesaian terhadap jual
beli tanah warisan yang telah terjual tanpa adanya persetujuan dari ahli waris lain.
Penelitian hukum merupakan suatu kegiatan ilmiah ,yang didasarkan pada
metode, sistematika, dan pemikiran tertentu. kecenderungan sifat penelitian yang
digunakan adalah deskriptif Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini
adalah Pendekatan undang-undang (statute approach).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur jual beli tanah warisan
memiliki tahapan yang kompleks dan harus diikuti dengan baik oleh para pihak
yang terlibat. Mulai dari identifikasi kepemilikan tanah, pengurusan administrasi,
penilaian tanah, penunjukan pihak terkait, negosiasi harga dan syarat jual beli,
pembuatan akta jual beli, hingga pembayaran dan penandatanganan akta. Setiap
tahapan memiliki aturan dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk memastikan
proses jual beli berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan
memahami prosedur ini, diharapkan dapat meminimalisir konflik dan sengketa
dalam jual beli tanah warisan. Akibat hukum di atas menunjukkan bahwa
peralihan hak atas tanah warisan tanpa persetujuan ahli waris lain dapat
menimbulkan berbagai konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan.
Oleh karena itu, setiap tindakan peralihan hak atas tanah warisan harus
memperhatikan hak dan kewajiban seluruh ahli waris agar tidak menimbulkan
permasalahan hukum di kemudian hari. Permasalahan jual beli tanah warisan
tanpa persetujuan ahli waris, diperlukan pendekatan yang komprehensif dengan
mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk aspek hukum, ekonomi, sosial, dan
budaya. Dengan demikian, diharapkan dapat ditemukan solusi yang adil dan dapat
diterima oleh semua pihak yang terlibat.