DSpace Repository

Perspektif Penerapan Asas Legalitas dalam Tindak Pidana Perzinaan oleh Pasangan yang Tidak Terikat Perkawinan dengan Orang Lain (Suatu Kajian terhadap Pasal 411 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana)

Show simple item record

dc.contributor.author Siregar, Shafira Tifanny Putri
dc.date.accessioned 2024-10-16T09:55:48Z
dc.date.available 2024-10-16T09:55:48Z
dc.date.issued 2024-09-27
dc.identifier.uri https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/25441
dc.description.abstract Berdasarkan ketentuan yang terdapat pada Pasal 411 KUHP Baru, dapat dimaklumi bahwa setiap orang yang berzina, tanpa membedakan statusnya masih terikat perkawinan atau tidak terikat perkawinan dengan orang lain, dapat dijatuhi sanksi pidana, tetapi ketentuan Pasal 411 KUHP Baru ini, diasumsikan tidak akan dapat diterapkan secara optimal jika dikaitkan dengan asas legalitas, atau dengan kata lain akan menghadapi hambatan/kendala guna penanggulangan tindak pidana perzinaan yang terjadi dalam masyarakat. Atas dasar asumsi yang demikian ini, kiranya perlu dilakukan kajian yuridis, yang bertujuan untuk: (a) mengetahui dan mendeskripsikan kualifikasi tindak pidana perzinaan berdasarkan Pasal 411 KUHP Baru; (b) mengetahui dan mendeskripsikan batas kemampuan hukum pidana dalam Pasal 411 KUHP Baru guna penanggulangan tindak pidana perzinaan dikaitkan dengan asas legalitas; serta (c) mendeskripsikan dan memformulasikan kebijakan hukum pidana yang ideal dalam penanggulangan tindak pidana perzinaan oleh orang yang tidak terikat perkawinan dengan orang lain. Sesuai dengan pokok permasalahan yang dianalisis, maka jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif (yuridis normatif). Penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran tentang aturan aturan hukum pidana tentang perzinaan yang terkait dengan asas legalitas, maka sifat penelitian ini adalah deskriptif analitis, dengan menggunakan pendekatan asas dan pendekatan perundang-undangan. Data penelitian berupa data kewahyuan dan data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, sehingga alat pengumpul data yang digunakan adalah studi dokumen. Data yang terkumpul dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif. Kualifikasi Tindak Pidana Perzinaan Berdasarkan KUHP Lama dan Baru sama-sama tergolong sebagai tindak pidana kesusilaan dan sebagai delik aduan absolut. Kemampuan hukum pidana dalam Pasal 411 KUHP Baru guna penanggulangan tindak pidana perzinaan dikaitkan dengan asas legalitas, masih ada keterbatasan. Kebijakan hukum pidana ideal dalam penanggulangan tindak pidana perzinaan oleh orang yang tidak terikat perkawinan dengan orang lain adalah dengan merumuskan bahwa tindak pidana perzinaan tidak lagi dikualifikasikan sebagai delik aduan, tetapi dikualifikasikan sebagai delik umum, dan apabila tindak pidana perzinaan tetap dikualifikasikan sebagai delik aduan, maka pihak pengadunya tidak dibatasi pada suami atau isteri dan orang tua atau, melainkan semua pihak keluarga lainnya, baik sedarah, semenda maupun sesusuan. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Asas Legalitas en_US
dc.subject Perkawinan en_US
dc.subject Perzinaan en_US
dc.subject Tindak Pidana en_US
dc.title Perspektif Penerapan Asas Legalitas dalam Tindak Pidana Perzinaan oleh Pasangan yang Tidak Terikat Perkawinan dengan Orang Lain (Suatu Kajian terhadap Pasal 411 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account