Research Repository

TANGGUNG JAWAB PEMILIK JASA CUCI KENDARAAN TERHADAP HILANGNYA BARANG MILIK KONSUMEN (Studi di Mitra Jaya Desa Kosik Putih, Kec. Simangambat)

Show simple item record

dc.contributor.author INDAH, LESTARI
dc.date.accessioned 2024-10-09T02:54:24Z
dc.date.available 2024-10-09T02:54:24Z
dc.date.issued 2024-07-06
dc.identifier.uri https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/25332
dc.description.abstract Penelitian ini membahas tentang perlindungan hukum terhadap konsumen atas kehilangan dari sebuah pengusaha layanan jasa carwash di Simangambat. latar belakangnya adalah menyakut mengenai perjanjian yang dilakukan seorang pengusaha yang mengakibatkan kerugian bagi konsumen dikarenakan adanya perjanjian yang disepakati bersama, tidak sesuai sehingga menimbulkan kerugian satu sama lain, baik itu kerugian bersifat formil atau materi. Yaitu merupakan barang yang rusak atau pun hilang barang pribadi tersebut tidak diganti. Tujuan penelitian Untuk mengetahui pengaturan hukum tanggung jawab pelaku usaha atas kerugiaan konsumen, Untuk mengetahui penerapan asas kadilan dalam hubungan pelaku usaha dengan konsumen, Untuk mengetahui Tanggung Jawab Pelaku Usaha Jasa carswash Terhadap Kehilangan Barang Pribadi Milik Konsumen Berdasarkan asas keadilan.Sifat penelitian ini adalah yuridis empiris, sumber data penelitian adalah data hukum islam, data primer dan data sekunder, alat pengumpulam data adalah online, offline, wawancara dan studi dokumentasi. Pengatur hukum tanggung jawab pelaku usaha tercantum pada Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang dimana dijelaskan bahwasanya. Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi / memakai barang atau jasa yang dihasilkan dan diperdagangkan. Ganti rugi yang dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau barang yang sejenis atau pemberian santunan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.Penggantian ganti rugi dilaksanakan dalam waktu 7 hari setelah tanggal transaksi.Pemberian ganti rugi yang dimaksud pada ayat (1) dan (2) tidak menghapus kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian dan adanya unsur kesalahan.Ketentuan yang dimaksud pada ayat (1) dan (2) tidak berlaku apabila pelaku usaha terbukti tidak melakukan kesalahan dan kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen. en_US
dc.subject Tanggung Jawab Pelaku Usaha Kepada Konsumen Terhadap Asas Keadilan en_US
dc.title TANGGUNG JAWAB PEMILIK JASA CUCI KENDARAAN TERHADAP HILANGNYA BARANG MILIK KONSUMEN (Studi di Mitra Jaya Desa Kosik Putih, Kec. Simangambat) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account