Research Repository

Analisis Putusan Nomor 67/K/Mil/2021 Tentang Pelaku Pencabulan Sesama Jenis Dalam Instansi Kemiliteran

Show simple item record

dc.contributor.author Puspita, Elisa
dc.date.accessioned 2024-10-08T09:40:08Z
dc.date.available 2024-10-08T09:40:08Z
dc.date.issued 2024-09-17
dc.identifier.uri https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/25323
dc.description.abstract Kemajuan teknologi yang semakin pesat berpotensi merusak bangsa, terutama terpengaruh oleh pandangan dan kebiasaan seksual dari luar negeri. Dampaknya dapat menciptakan kejahatan terhadap moralitas dalam masyarakat, termasuk dalam Instansi Kemiliteran. Ada banyak anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) terlibat dalam perilaku menyimpang dan pelanggaran dimata hukum. Dibentuknya lembaga Peradilan Militer tidak lain ialah untuk menindak para anggota TNI yang melakukan tindak pidana dan menjadi salah satu alat kontrol bagi anggota TNI dalam menjalankan tugasnya. Hukum Pidana Militer tidak secara spesifik mengatur tindak pidana persetubuhan sesama jenis (gay/homo/lesbi) bagi anggota militer, sehingga penanganan perkara semacam ini dianggap melanggar kedinasan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis putusan hakim terhadap tindak pidana pencabulan sesama jenis dalam instansi kemiliteran. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Menggunakan sumber dari hukum islam yaitu Al-Qur’an dan Hadist. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, yaitu Perundang Undangan dan Putusan Hakim. Bahan hukum sekunder yaitu literatur buku dan jurnal yang berkaitan dengan penelitian ini serta bahan hukum tersier, yaitu artikel serta literatur di internet sebagai data pendukung dalam penelitian ini. Keseluruhan bahan hukum tersebut dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan hukum dari tindakan pencabulan sesama jenis yang dilakukan TNI sesuai dengan pasal-pasal oditur militer dakwakan pada Putusana Nomor 67 K/Mil/2021 yakni pasal 294 ayat (2) ke-1 KUHP, pasal 281 ke-1 KUHP, dan pasal 103 ayat (1) KUHPM dan Undang undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer. Bentuk pemberatan pidana terhadap TNI yang melakuakan pencabulan sesama jenis dengan bawahannya yaitu berupa pemecatan atau pemberhentian dari dinas militer apalagi perbuatannya melibatkan keluarga besar Militer. Hasil analisis penulis mengenai Pertimbangan hakim dalam memutus suatu perkara pencabulan sesama jenis yang dilakukan oleh anggota militer dalam Putusan Nomor 67 K/Mil/2021 dirasa kurang tepat karena hanya menjatuhkan pidana satu Pasal saja yakni Pasal 103 Ayat (1) KUHPM, karena berdasarkan fakta di Persidangan perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tiga pasal yang didakwakan yakni Pasal 294 Ayat (2) ke-1 KUHP, Pasal 281 ke-1 KUHP, dan Pasal 103 Ayat (1) KUHPM. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Putusan en_US
dc.subject Pencabulan Sesama Jenis en_US
dc.subject Kemiliteran en_US
dc.title Analisis Putusan Nomor 67/K/Mil/2021 Tentang Pelaku Pencabulan Sesama Jenis Dalam Instansi Kemiliteran en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account