| dc.description.abstract |
PT. Kereta Api Indonesia (Persero) (PT. KAI) sesuai dengan Lampiran Surat
Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 500-1255 tanggal 4 Mei 1992 termasuk
dalam pengertian instansi Pemerintah yang menguasai dan mengelola tanah negara,
dikarenakan PT. KAI adalah BUMN yang diperbolehkan melaksanan usaha
menyewakan lahan asset, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk
penyelesaian sengketa yang terjadi antara Pihak PT KAI dengan warga yang
memanfaatkan tanah tersebut, bentuk perlindungan hukum bagi warga yang menyewa
tanah milik PT KAI dan peran dan tanggung jawab PT KAI terhadap pemanfaatan
tanah hak milik. Analisis dalam penelitian ini, pengumpulan data dilakukan secara
kualitatif yakni pemilihan teori-teori, asas-asas, norma-norma, doktrin dan pasal-
pasal di dalam undang-undang yang relevan dengan permasalahan yang terjadi
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Bentuk Perlindungan Hukum Bagi
Warga Yang Menyewa Tanah Milik PT KAI hanya akan diberikan untuk masyarakat
atau penyewa sah tanah PT Kereta Api Indonesia Dengan cara Pengikatan perjanjian,
kepastian Ketentuan jangka waktu sewa, membuat Membuat virtual account dan
Penyelesaian masalah dengan tidak semena-mena. Peran Dan Tanggung Jawab PT
KAI Terhadap Pemanfaatan Tanah Hak Milik adalah dengan cara dilakukan
pendaftaran atas hak-hak tanah tersebut yang diberikan dari instansi yang terkait
dengan di daftarkan kepada kantor pertanahan atas penggunaan atas tanah negara,
Bentuk Penyelesaian Sengketa Yang Terjadi Antara Pihak PT KAI Dengan Warga
Yang Memanfaatkan Tanah Tersebut adaah dengan mendaftarkan tanah sesuai
amanat Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1953 itu pasti tercatat di buku tanah
Kantor Pertanahan. Maka bilamana Kantor Pertanahan menerbitkan sertifikat Hak
Milik telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku kecuali dapat
dibuktikan sebaliknyaPT. Kereta Api Indonesia (Persero) (PT. KAI) sesuai dengan Lampiran Surat
Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 500-1255 tanggal 4 Mei 1992 termasuk
dalam pengertian instansi Pemerintah yang menguasai dan mengelola tanah negara,
dikarenakan PT. KAI adalah BUMN yang diperbolehkan melaksanan usaha
menyewakan lahan asset, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk
penyelesaian sengketa yang terjadi antara Pihak PT KAI dengan warga yang
memanfaatkan tanah tersebut, bentuk perlindungan hukum bagi warga yang menyewa
tanah milik PT KAI dan peran dan tanggung jawab PT KAI terhadap pemanfaatan
tanah hak milik. Analisis dalam penelitian ini, pengumpulan data dilakukan secara
kualitatif yakni pemilihan teori-teori, asas-asas, norma-norma, doktrin dan pasal-
pasal di dalam undang-undang yang relevan dengan permasalahan yang terjadi
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Bentuk Perlindungan Hukum Bagi
Warga Yang Menyewa Tanah Milik PT KAI hanya akan diberikan untuk masyarakat
atau penyewa sah tanah PT Kereta Api Indonesia Dengan cara Pengikatan perjanjian,
kepastian Ketentuan jangka waktu sewa, membuat Membuat virtual account dan
Penyelesaian masalah dengan tidak semena-mena. Peran Dan Tanggung Jawab PT
KAI Terhadap Pemanfaatan Tanah Hak Milik adalah dengan cara dilakukan
pendaftaran atas hak-hak tanah tersebut yang diberikan dari instansi yang terkait
dengan di daftarkan kepada kantor pertanahan atas penggunaan atas tanah negara,
Bentuk Penyelesaian Sengketa Yang Terjadi Antara Pihak PT KAI Dengan Warga
Yang Memanfaatkan Tanah Tersebut adaah dengan mendaftarkan tanah sesuai
amanat Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1953 itu pasti tercatat di buku tanah
Kantor Pertanahan. Maka bilamana Kantor Pertanahan menerbitkan sertifikat Hak
Milik telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku kecuali dapat
dibuktikan sebaliknyaPT. Kereta Api Indonesia (Persero) (PT. KAI) sesuai dengan Lampiran Surat
Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 500-1255 tanggal 4 Mei 1992 termasuk
dalam pengertian instansi Pemerintah yang menguasai dan mengelola tanah negara,
dikarenakan PT. KAI adalah BUMN yang diperbolehkan melaksanan usaha
menyewakan lahan asset, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk
penyelesaian sengketa yang terjadi antara Pihak PT KAI dengan warga yang
memanfaatkan tanah tersebut, bentuk perlindungan hukum bagi warga yang menyewa
tanah milik PT KAI dan peran dan tanggung jawab PT KAI terhadap pemanfaatan
tanah hak milik. Analisis dalam penelitian ini, pengumpulan data dilakukan secara
kualitatif yakni pemilihan teori-teori, asas-asas, norma-norma, doktrin dan pasal-
pasal di dalam undang-undang yang relevan dengan permasalahan yang terjadi
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Bentuk Perlindungan Hukum Bagi
Warga Yang Menyewa Tanah Milik PT KAI hanya akan diberikan untuk masyarakat
atau penyewa sah tanah PT Kereta Api Indonesia Dengan cara Pengikatan perjanjian,
kepastian Ketentuan jangka waktu sewa, membuat Membuat virtual account dan
Penyelesaian masalah dengan tidak semena-mena. Peran Dan Tanggung Jawab PT
KAI Terhadap Pemanfaatan Tanah Hak Milik adalah dengan cara dilakukan
pendaftaran atas hak-hak tanah tersebut yang diberikan dari instansi yang terkait
dengan di daftarkan kepada kantor pertanahan atas penggunaan atas tanah negara,
Bentuk Penyelesaian Sengketa Yang Terjadi Antara Pihak PT KAI Dengan Warga
Yang Memanfaatkan Tanah Tersebut adaah dengan mendaftarkan tanah sesuai
amanat Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1953 itu pasti tercatat di buku tanah
Kantor Pertanahan. Maka bilamana Kantor Pertanahan menerbitkan sertifikat Hak
Milik telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku kecuali dapat
dibuktikan sebaliknyaPT. Kereta Api Indonesia (Persero) (PT. KAI) sesuai dengan Lampiran Surat
Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 500-1255 tanggal 4 Mei 1992 termasuk
dalam pengertian instansi Pemerintah yang menguasai dan mengelola tanah negara,
dikarenakan PT. KAI adalah BUMN yang diperbolehkan melaksanan usaha
menyewakan lahan asset, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk
penyelesaian sengketa yang terjadi antara Pihak PT KAI dengan warga yang
memanfaatkan tanah tersebut, bentuk perlindungan hukum bagi warga yang menyewa
tanah milik PT KAI dan peran dan tanggung jawab PT KAI terhadap pemanfaatan
tanah hak milik. Analisis dalam penelitian ini, pengumpulan data dilakukan secara
kualitatif yakni pemilihan teori-teori, asas-asas, norma-norma, doktrin dan pasal-
pasal di dalam undang-undang yang relevan dengan permasalahan yang terjadi
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Bentuk Perlindungan Hukum Bagi
Warga Yang Menyewa Tanah Milik PT KAI hanya akan diberikan untuk masyarakat
atau penyewa sah tanah PT Kereta Api Indonesia Dengan cara Pengikatan perjanjian,
kepastian Ketentuan jangka waktu sewa, membuat Membuat virtual account dan
Penyelesaian masalah dengan tidak semena-mena. Peran Dan Tanggung Jawab PT
KAI Terhadap Pemanfaatan Tanah Hak Milik adalah dengan cara dilakukan
pendaftaran atas hak-hak tanah tersebut yang diberikan dari instansi yang terkait
dengan di daftarkan kepada kantor pertanahan atas penggunaan atas tanah negara,
Bentuk Penyelesaian Sengketa Yang Terjadi Antara Pihak PT KAI Dengan Warga
Yang Memanfaatkan Tanah Tersebut adaah dengan mendaftarkan tanah sesuai
amanat Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1953 itu pasti tercatat di buku tanah
Kantor Pertanahan. Maka bilamana Kantor Pertanahan menerbitkan sertifikat Hak
Milik telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku kecuali dapat
dibuktikan sebaliknyaPT. Kereta Api Indonesia (Persero) (PT. KAI) sesuai dengan Lampiran Surat
Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 500-1255 tanggal 4 Mei 1992 termasuk
dalam pengertian instansi Pemerintah yang menguasai dan mengelola tanah negara,
dikarenakan PT. KAI adalah BUMN yang diperbolehkan melaksanan usaha
menyewakan lahan asset, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk
penyelesaian sengketa yang terjadi antara Pihak PT KAI dengan warga yang
memanfaatkan tanah tersebut, bentuk perlindungan hukum bagi warga yang menyewa
tanah milik PT KAI dan peran dan tanggung jawab PT KAI terhadap pemanfaatan
tanah hak milik. Analisis dalam penelitian ini, pengumpulan data dilakukan secara
kualitatif yakni pemilihan teori-teori, asas-asas, norma-norma, doktrin dan pasal-
pasal di dalam undang-undang yang relevan dengan permasalahan yang terjadi
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Bentuk Perlindungan Hukum Bagi
Warga Yang Menyewa Tanah Milik PT KAI hanya akan diberikan untuk masyarakat
atau penyewa sah tanah PT Kereta Api Indonesia Dengan cara Pengikatan perjanjian,
kepastian Ketentuan jangka waktu sewa, membuat Membuat virtual account dan
Penyelesaian masalah dengan tidak semena-mena. Peran Dan Tanggung Jawab PT
KAI Terhadap Pemanfaatan Tanah Hak Milik adalah dengan cara dilakukan
pendaftaran atas hak-hak tanah tersebut yang diberikan dari instansi yang terkait
dengan di daftarkan kepada kantor pertanahan atas penggunaan atas tanah negara,
Bentuk Penyelesaian Sengketa Yang Terjadi Antara Pihak PT KAI Dengan Warga
Yang Memanfaatkan Tanah Tersebut adaah dengan mendaftarkan tanah sesuai
amanat Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1953 itu pasti tercatat di buku tanah
Kantor Pertanahan. Maka bilamana Kantor Pertanahan menerbitkan sertifikat Hak
Milik telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku kecuali dapat
dibuktikan sebaliknyaPT. Kereta Api Indonesia (Persero) (PT. KAI) sesuai dengan Lampiran Surat
Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 500-1255 tanggal 4 Mei 1992 termasuk
dalam pengertian instansi Pemerintah yang menguasai dan mengelola tanah negara,
dikarenakan PT. KAI adalah BUMN yang diperbolehkan melaksanan usaha
menyewakan lahan asset, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk
penyelesaian sengketa yang terjadi antara Pihak PT KAI dengan warga yang
memanfaatkan tanah tersebut, bentuk perlindungan hukum bagi warga yang menyewa
tanah milik PT KAI dan peran dan tanggung jawab PT KAI terhadap pemanfaatan
tanah hak milik. Analisis dalam penelitian ini, pengumpulan data dilakukan secara
kualitatif yakni pemilihan teori-teori, asas-asas, norma-norma, doktrin dan pasal-
pasal di dalam undang-undang yang relevan dengan permasalahan yang terjadi
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Bentuk Perlindungan Hukum Bagi
Warga Yang Menyewa Tanah Milik PT KAI hanya akan diberikan untuk masyarakat
atau penyewa sah tanah PT Kereta Api Indonesia Dengan cara Pengikatan perjanjian,
kepastian Ketentuan jangka waktu sewa, membuat Membuat virtual account dan
Penyelesaian masalah dengan tidak semena-mena. Peran Dan Tanggung Jawab PT
KAI Terhadap Pemanfaatan Tanah Hak Milik adalah dengan cara dilakukan
pendaftaran atas hak-hak tanah tersebut yang diberikan dari instansi yang terkait
dengan di daftarkan kepada kantor pertanahan atas penggunaan atas tanah negara,
Bentuk Penyelesaian Sengketa Yang Terjadi Antara Pihak PT KAI Dengan Warga
Yang Memanfaatkan Tanah Tersebut adaah dengan mendaftarkan tanah sesuai
amanat Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1953 itu pasti tercatat di buku tanah
Kantor Pertanahan. Maka bilamana Kantor Pertanahan menerbitkan sertifikat Hak
Milik telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku kecuali dapat
dibuktikan sebaliknyaPT. Kereta Api Indonesia (Persero) (PT. KAI) sesuai dengan Lampiran Surat
Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 500-1255 tanggal 4 Mei 1992 termasuk
dalam pengertian instansi Pemerintah yang menguasai dan mengelola tanah negara,
dikarenakan PT. KAI adalah BUMN yang diperbolehkan melaksanan usaha
menyewakan lahan asset, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk
penyelesaian sengketa yang terjadi antara Pihak PT KAI dengan warga yang
memanfaatkan tanah tersebut, bentuk perlindungan hukum bagi warga yang menyewa
tanah milik PT KAI dan peran dan tanggung jawab PT KAI terhadap pemanfaatan
tanah hak milik. Analisis dalam penelitian ini, pengumpulan data dilakukan secara
kualitatif yakni pemilihan teori-teori, asas-asas, norma-norma, doktrin dan pasal-
pasal di dalam undang-undang yang relevan dengan permasalahan yang terjadi
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Bentuk Perlindungan Hukum Bagi
Warga Yang Menyewa Tanah Milik PT KAI hanya akan diberikan untuk masyarakat
atau penyewa sah tanah PT Kereta Api Indonesia Dengan cara Pengikatan perjanjian,
kepastian Ketentuan jangka waktu sewa, membuat Membuat virtual account dan
Penyelesaian masalah dengan tidak semena-mena. Peran Dan Tanggung Jawab PT
KAI Terhadap Pemanfaatan Tanah Hak Milik adalah dengan cara dilakukan
pendaftaran atas hak-hak tanah tersebut yang diberikan dari instansi yang terkait
dengan di daftarkan kepada kantor pertanahan atas penggunaan atas tanah negara,
Bentuk Penyelesaian Sengketa Yang Terjadi Antara Pihak PT KAI Dengan Warga
Yang Memanfaatkan Tanah Tersebut adaah dengan mendaftarkan tanah sesuai
amanat Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1953 itu pasti tercatat di buku tanah
Kantor Pertanahan. Maka bilamana Kantor Pertanahan menerbitkan sertifikat Hak
Milik telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku kecuali dapat
dibuktikan sebaliknyaPT. Kereta Api Indonesia (Persero) (PT. KAI) sesuai dengan Lampiran Surat
Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 500-1255 tanggal 4 Mei 1992 termasuk
dalam pengertian instansi Pemerintah yang menguasai dan mengelola tanah negara,
dikarenakan PT. KAI adalah BUMN yang diperbolehkan melaksanan usaha
menyewakan lahan asset, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk
penyelesaian sengketa yang terjadi antara Pihak PT KAI dengan warga yang
memanfaatkan tanah tersebut, bentuk perlindungan hukum bagi warga yang menyewa
tanah milik PT KAI dan peran dan tanggung jawab PT KAI terhadap pemanfaatan
tanah hak milik. Analisis dalam penelitian ini, pengumpulan data dilakukan secara
kualitatif yakni pemilihan teori-teori, asas-asas, norma-norma, doktrin dan pasal-
pasal di dalam undang-undang yang relevan dengan permasalahan yang terjadi
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Bentuk Perlindungan Hukum Bagi
Warga Yang Menyewa Tanah Milik PT KAI hanya akan diberikan untuk masyarakat
atau penyewa sah tanah PT Kereta Api Indonesia Dengan cara Pengikatan perjanjian,
kepastian Ketentuan jangka waktu sewa, membuat Membuat virtual account dan
Penyelesaian masalah dengan tidak semena-mena. Peran Dan Tanggung Jawab PT
KAI Terhadap Pemanfaatan Tanah Hak Milik adalah dengan cara dilakukan
pendaftaran atas hak-hak tanah tersebut yang diberikan dari instansi yang terkait
dengan di daftarkan kepada kantor pertanahan atas penggunaan atas tanah negara,
Bentuk Penyelesaian Sengketa Yang Terjadi Antara Pihak PT KAI Dengan Warga
Yang Memanfaatkan Tanah Tersebut adaah dengan mendaftarkan tanah sesuai
amanat Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1953 itu pasti tercatat di buku tanah
Kantor Pertanahan. Maka bilamana Kantor Pertanahan menerbitkan sertifikat Hak
Milik telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku kecuali dapat
dibuktikan sebaliknyaPT. Kereta Api Indonesia (Persero) (PT. KAI) sesuai dengan Lampiran Surat
Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 500-1255 tanggal 4 Mei 1992 termasuk
dalam pengertian instansi Pemerintah yang menguasai dan mengelola tanah negara,
dikarenakan PT. KAI adalah BUMN yang diperbolehkan melaksanan usaha
menyewakan lahan asset, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk
penyelesaian sengketa yang terjadi antara Pihak PT KAI dengan warga yang
memanfaatkan tanah tersebut, bentuk perlindungan hukum bagi warga yang menyewa
tanah milik PT KAI dan peran dan tanggung jawab PT KAI terhadap pemanfaatan
tanah hak milik. Analisis dalam penelitian ini, pengumpulan data dilakukan secara
kualitatif yakni pemilihan teori-teori, asas-asas, norma-norma, doktrin dan pasal-
pasal di dalam undang-undang yang relevan dengan permasalahan yang terjadi
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Bentuk Perlindungan Hukum Bagi
Warga Yang Menyewa Tanah Milik PT KAI hanya akan diberikan untuk masyarakat
atau penyewa sah tanah PT Kereta Api Indonesia Dengan cara Pengikatan perjanjian,
kepastian Ketentuan jangka waktu sewa, membuat Membuat virtual account dan
Penyelesaian masalah dengan tidak semena-mena. Peran Dan Tanggung Jawab PT
KAI Terhadap Pemanfaatan Tanah Hak Milik adalah dengan cara dilakukan
pendaftaran atas hak-hak tanah tersebut yang diberikan dari instansi yang terkait
dengan di daftarkan kepada kantor pertanahan atas penggunaan atas tanah negara,
Bentuk Penyelesaian Sengketa Yang Terjadi Antara Pihak PT KAI Dengan Warga
Yang Memanfaatkan Tanah Tersebut adaah dengan mendaftarkan tanah sesuai
amanat Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1953 itu pasti tercatat di buku tanah
Kantor Pertanahan. Maka bilamana Kantor Pertanahan menerbitkan sertifikat Hak
Milik telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku kecuali dapat
dibuktikan sebaliknyaPT. Kereta Api Indonesia (Persero) (PT. KAI) sesuai dengan Lampiran Surat
Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 500-1255 tanggal 4 Mei 1992 termasuk
dalam pengertian instansi Pemerintah yang menguasai dan mengelola tanah negara,
dikarenakan PT. KAI adalah BUMN yang diperbolehkan melaksanan usaha
menyewakan lahan asset, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk
penyelesaian sengketa yang terjadi antara Pihak PT KAI dengan warga yang
memanfaatkan tanah tersebut, bentuk perlindungan hukum bagi warga yang menyewa
tanah milik PT KAI dan peran dan tanggung jawab PT KAI terhadap pemanfaatan
tanah hak milik. Analisis dalam penelitian ini, pengumpulan data dilakukan secara
kualitatif yakni pemilihan teori-teori, asas-asas, norma-norma, doktrin dan pasal-
pasal di dalam undang-undang yang relevan dengan permasalahan yang terjadi
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Bentuk Perlindungan Hukum Bagi
Warga Yang Menyewa Tanah Milik PT KAI hanya akan diberikan untuk masyarakat
atau penyewa sah tanah PT Kereta Api Indonesia Dengan cara Pengikatan perjanjian,
kepastian Ketentuan jangka waktu sewa, membuat Membuat virtual account dan
Penyelesaian masalah dengan tidak semena-mena. Peran Dan Tanggung Jawab PT
KAI Terhadap Pemanfaatan Tanah Hak Milik adalah dengan cara dilakukan
pendaftaran atas hak-hak tanah tersebut yang diberikan dari instansi yang terkait
dengan di daftarkan kepada kantor pertanahan atas penggunaan atas tanah negara,
Bentuk Penyelesaian Sengketa Yang Terjadi Antara Pihak PT KAI Dengan Warga
Yang Memanfaatkan Tanah Tersebut adaah dengan mendaftarkan tanah sesuai
amanat Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1953 itu pasti tercatat di buku tanah
Kantor Pertanahan. Maka bilamana Kantor Pertanahan menerbitkan sertifikat Hak
Milik telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku kecuali dapat
dibuktikan sebaliknyaPT. Kereta Api Indonesia (Persero) (PT. KAI) sesuai dengan Lampiran Surat
Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 500-1255 tanggal 4 Mei 1992 termasuk
dalam pengertian instansi Pemerintah yang menguasai dan mengelola tanah negara,
dikarenakan PT. KAI adalah BUMN yang diperbolehkan melaksanan usaha
menyewakan lahan asset, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk
penyelesaian sengketa yang terjadi antara Pihak PT KAI dengan warga yang
memanfaatkan tanah tersebut, bentuk perlindungan hukum bagi warga yang menyewa
tanah milik PT KAI dan peran dan tanggung jawab PT KAI terhadap pemanfaatan
tanah hak milik. Analisis dalam penelitian ini, pengumpulan data dilakukan secara
kualitatif yakni pemilihan teori-teori, asas-asas, norma-norma, doktrin dan pasal-
pasal di dalam undang-undang yang relevan dengan permasalahan yang terjadi
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Bentuk Perlindungan Hukum Bagi
Warga Yang Menyewa Tanah Milik PT KAI hanya akan diberikan untuk masyarakat
atau penyewa sah tanah PT Kereta Api Indonesia Dengan cara Pengikatan perjanjian,
kepastian Ketentuan jangka waktu sewa, membuat Membuat virtual account dan
Penyelesaian masalah dengan tidak semena-mena. Peran Dan Tanggung Jawab PT
KAI Terhadap Pemanfaatan Tanah Hak Milik adalah dengan cara dilakukan
pendaftaran atas hak-hak tanah tersebut yang diberikan dari instansi yang terkait
dengan di daftarkan kepada kantor pertanahan atas penggunaan atas tanah negara,
Bentuk Penyelesaian Sengketa Yang Terjadi Antara Pihak PT KAI Dengan Warga
Yang Memanfaatkan Tanah Tersebut adaah dengan mendaftarkan tanah sesuai
amanat Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1953 itu pasti tercatat di buku tanah
Kantor Pertanahan. Maka bilamana Kantor Pertanahan menerbitkan sertifikat Hak
Milik telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku kecuali dapat
dibuktikan sebaliknyaPT. Kereta Api Indonesia (Persero) (PT. KAI) sesuai dengan Lampiran Surat
Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 500-1255 tanggal 4 Mei 1992 termasuk
dalam pengertian instansi Pemerintah yang menguasai dan mengelola tanah negara,
dikarenakan PT. KAI adalah BUMN yang diperbolehkan melaksanan usaha
menyewakan lahan asset, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk
penyelesaian sengketa yang terjadi antara Pihak PT KAI dengan warga yang
memanfaatkan tanah tersebut, bentuk perlindungan hukum bagi warga yang menyewa
tanah milik PT KAI dan peran dan tanggung jawab PT KAI terhadap pemanfaatan
tanah hak milik. Analisis dalam penelitian ini, pengumpulan data dilakukan secara
kualitatif yakni pemilihan teori-teori, asas-asas, norma-norma, doktrin dan pasal-
pasal di dalam undang-undang yang relevan dengan permasalahan yang terjadi
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Bentuk Perlindungan Hukum Bagi
Warga Yang Menyewa Tanah Milik PT KAI hanya akan diberikan untuk masyarakat
atau penyewa sah tanah PT Kereta Api Indonesia Dengan cara Pengikatan perjanjian,
kepastian Ketentuan jangka waktu sewa, membuat Membuat virtual account dan
Penyelesaian masalah dengan tidak semena-mena. Peran Dan Tanggung Jawab PT
KAI Terhadap Pemanfaatan Tanah Hak Milik adalah dengan cara dilakukan
pendaftaran atas hak-hak tanah tersebut yang diberikan dari instansi yang terkait
dengan di daftarkan kepada kantor pertanahan atas penggunaan atas tanah negara,
Bentuk Penyelesaian Sengketa Yang Terjadi Antara Pihak PT KAI Dengan Warga
Yang Memanfaatkan Tanah Tersebut adaah dengan mendaftarkan tanah sesuai
amanat Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1953 itu pasti tercatat di buku tanah
Kantor Pertanahan. Maka bilamana Kantor Pertanahan menerbitkan sertifikat Hak
Milik telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku kecuali dapat
dibuktikan sebaliknya |
en_US |