| dc.description.abstract |
Pakaian merupakan kebutuhan esensial yang sama pentingnya dengan makanan
dan tempat tinggal bagi manusia. Bagi pelaku usaha hal tersebut memunculkan peluang
bisnis baru untuk menyediakan pakaian berkualitas dengan bebagai macam jenis dan model
tetapi memiliki harga yang terjangkau, sehingga munculah ide bagi pelaku usaha untuk
melakukan impor pakaian bekas. Impor pakaian bekas adalah kegiatan memasukan pakaian
bekas dari luar negeri kedalam negeri, Pakaian bekas ini ditawarkan dengan harga yang lebih
terjangkau. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui sanksi pidana terhadap pelaku
importir pakaian bekas. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif,
Metode analisis data dilakukan dengan menghimpun data melalui penelaahan bahan hukum
primer dan bahan kepustakaan atau bahan hukum sekunder, baik berupa dokumen-dokumen
maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2014 tentang perdagangan telah diatur peraturan dan sanksi tehadap importir barang
bekas. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa kegiatan impor dan perdagangan pakaian
bekas diIndonesia merupakan tindak pidana bidang ekonomi dan diancam dengan hukuman
pidana. Impor pakaian bekas merupakan tindak pidana ommisionis yaitu tindak pidana akibat
dari pelanggaran terhadap perintah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Perdagangan. Masing-masing pelanggarannya di ancam hukuman pidana penjara paling lama
5 tahun dengan denda paling banyak 5 miliar rupiah. |
en_US |