| dc.description.abstract |
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum yang diberikan
terhadap konsumen atas wanprestasi pelaku usaha jasa titip beli barang secara online yang
terdapat pada pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dimana banyak sekali kasus
bedrog seperti ketidakpastian akan kualitas barang yang dibeli karena tidak bisa melihat
barangnya secara langsung. Terkadang barang yang dibeli tidak sesuai harapan dan ada risiko
penipuan, di mana barang yang sudah dibeli tidak kunjung datang atau berbeda dengan yang
di pesan. Tidak semua penjual online dapat dipercaya, dan seringkali terjadi kasus penipuan
di mana konsumen telah mentransfer uang namun barang yang dipesan tidak datang. Jenis
penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif (normative legal research), yang
didapatkan dari bahan-bahan pustaka atau data sekunder. Sumber data yang digunakan yaitu
sumber data sekunder. |
en_US |