| dc.description.abstract |
Eksploitasi seksual anak merupakan suatu pelanggaran mendasar terhadap hak
hak yang seharusnya diperoleh anak. permasalahan yang terjadi pada penelitian ini
ialah penerapan sanksi pidana bagi pelaku eksploitasi seksual anak sebagai korban
prostitusi (analisis putusan nomor 1033/Pid.Sus/2020/PN.JktUtr). penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui: 1) Bagaimana pengaturan hukum pidana bagi pelaku
eksploitasi seksual anak sebagai korban prostitusi 2) Perlindungan hukum dan upaya
pencegahan anak menjadi korban eksploitasi seksual yang dijadikan sebagai
prostitusi 3) Bagaimana penerapan sanksi pidana bagi pelaku eksploitasi seksual
anak dalam putusan nomor 1033/Pid.Sus/2020/PN.JktUtr.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Data yang
diperoleh data primer yang berupa data yang didapatkan melaui perundang-undangan
dan Al-Qur’an dan data sekunder yang diperoleh melalui Putusan Pengadilan Negeri
Medan, jurnal hukum, laporan hukum, media cetak dan elektronik dan buku ilmu
hukum. Dengan teknik pengumpulan data melalui studi pustaka.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa, Pemberian sanksi pidana terhadap
pelaku tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak yang menjadi korban
prostitusi dalam putusan nomor 1033/Pid.Sus/2020/PN.JktUtr menetapkan pelaku
eksploitasi seksual dengan Pasal 88 Jo. 76 Undang-undang Republik Indonesia No.
35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor
23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagai sanksi pidana yang dijatuhkan
kepada Terdakwa. Hal ini berbanding terbalik dengan dakwaan Jaksa Penuntut
umum dalam putusan tersebut, Majelis hakim tidak memaparkan alasan khusus
mengenai penjatuhan tuntutan yang berbeda dengan jaksa penuntut umum serta tidak
ada pemberian restitusi (ganti rugi) kepada korban anak yang dinilai telah memenuhi
syarat untuk mendapat hak atas restitusi dari pelaku eksploitasi seksual anak tersebut. |
en_US |