Abstract:
Listrik menjadi kebutuhan pokok dalam kehidupan manusia. Hampir seluruh barang kebutuhan
yang bersifat elektronik memerlukan daya listrik. Namun, naiknya tarif listrik menjadi penyebab
meningkatnya berbagai macam modus pencurian arus listrik. Hal ini menunjukkan pentingnya upaya dalam
mengatasi masalah pencurian listrik agar pasokan arus listrik dapat tetap stabil. Tujuan penelitian ini
dilakukan untuk mengetahui penyelesaian tindak pidana pencurian arus listrik di PT. Perusahaan Listrik
Negara (PLN) Kota Tanjungbalai. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum yuridis
normatif (normative law research) yaitu metode penelitian hukum dengan mengkaji pelaksanaan atau
implementasi dari ketentuan hukum positif (perundang-undangan) dan kontrak secara faktual pada setiap
peristiwa hukum dan pencapaian tujuan di masyarakat. Teknik pengumpulan data menggunakan kajian
pustaka sebagai data sekunder dengan membahas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang
Ketenagalistrikan serta wawancara sebagai data primer untuk mengetahui penyelesaian serta pencegahan
tindak pencurian aliran listrik di Kota Tanjungbalai. Adapun langkah PT. PLN Kota Tanjungbalai dalam
penyelesaian tindak pidana pencurian arus listrik adalah berdasarkan ketentuan yang tertera di dalam
Peraturan Direksi PT. PLN Nomor 0028 untuk memberikan efek jera dan rasa takut kepada oknum-oknum
yang melakukan tindakan pencurian tersebut. Tindakan pencegahan yang dilakukan PT. PLN Kota
Tanjungbalai ialah dengan memberikan sosialisasi tentang ketenagalistrikan kepada masyarakat sebagai
upaya untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran terhadap sanksi-sanksi apabila melakukan pelanggaran.