| dc.description.abstract |
Penerapan Asas Pacta Sunt Servanda dalam Jual beli Online dengan Sistem
Cash On Delivery (COD). Sistem Cash on Delivery (COD) merupakan metode
pembayaran dimana pembeli membayar langsung kepada kurir saat barang sudah
diterima. Seharusnya kehadiran system pembayaran melalui Cash On Delivery
(COD) memudahkan bagi para pembeli saat melakukan pembelian melalui jual beli
online, namun permasalahan kerap muncul ketika pembeli yang seharusnya
membayar terlebih dahulu enggan membayar barang yang sudah dijanjikan
sebelum melakukan pembelian, hal demikian sanggat merugikan bagi para penjual
online. Dalam hukum perdata ada beberapa asas salah satunya ialah asas pacta sunt
servanda asas Pacta Sunt Servanda adalah asas hukum yang mengikat pihak-pihak
dalam perjanjian untuk mematuhi dan melaksanakan isi perjanjian yang telah
disepakati. Dalam konteks hukum Indonesia, asas ini membantu memastikan bahwa
pihak-pihak dalam perjanjian harus tunduk dan patuh melaksanakan isi perjanjian
tersebut karena perjanjian mengikat seperti undang-undang bagi para pihak.
Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif,
sedangkan pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan perundang
undangan, dalam penelitian ini sifat penelitian adalah desktriptif, sebagaimana
sumber data yang diambil dari data yang bersumber dari data sekunder yang
diperoleh yang diperoleh secara studi kepustakaan (library research). Kemudian,
data diolah dan dilakukan dengan menggunakan analisis kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa penerapan asas pacta sunt servanda
oleh pelaku usaha dalam transaksi melalui online merupakan suatu hal yang sangat
penting dan harus dilaksanakan oleh para pihak yang terkait, agar tidak ada pihak
yang dirugikan, Hal ini karena asas pacta sunt servanda merupakan dasar bagi para
pihak penjual maupun pembeli untuk melakukan sebuah perjanjian jual beli untuk
meminimalisir kerugian bagi pembeli. Kenyataan di dalam prakteknya masih
banyak penjual yang dirugikan oleh pembeli, karena melakukan pemutusan
perjanjian secara sepihak dengan cara menolak pembayaran saat melakukan
transaksi Cash On Delivery (COD) |
en_US |