| dc.description.abstract |
Setiap perjanjian termasuk perjanjian pinjam uang harus dilaksanakan
dengan itikad baik sebagaimna yang ditetapkan dalam Pasal 1338 ayat (3)
KUHPerdata. Itikad baik memiliki kedudukan dan peran penting dalam suatu
perjanjian. Hal ini berdasarkan atas pemikiran bahwa apabila suatu perjanjian
dilandasi oleh Itikad baik, maka dapat dipastikan perjanjian yang telah disepakati
tidak menimbulkan permasalahan hukum seperti terjadinya wanprestasi. Tujuan
penelitian ini adalah untuk mengetahui Ketentuan hukum asas itikad baik dalam
perjanjian, penerapan asas itikad baik dalam perjanjian pinjaman uang di PT
Permodalan Nasional Madani Mekaar dan akibat hukum jika tidak terpenuhinya
asas itikad baik.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian
normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan yang berdasarkan data
sekunder yang dilakukan melalui studi kepustakan, sifat penelitian ini adalah
deskriptif, sebagaimana sumber data yang diambil bersumber dari data sekunder
yang diperoleh dengan cara studi kepustakaan.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa setiap perjanjian harus dilaksanakan
dengan itikad baik sebagaiman diatur pada Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata,
dengan adanya itikad baik dalam perjanjian maka mewajibkan setiap pihak unruk
memberikan informasi yang selengkap-lengapnya sehingga dapat mempengaruhi
keputusan kedua belah pihak dalam menyepakati perjanjian tersebut. Dalam
penerapan asas itikad baik dalam perjanjian pinjam uang PNM Mekaar harus
dimulai dari tahap pracontractual, tahap contractual dan tahap post contractual.
Dalam pelaksanakanya jika tidak sesuai tentu akan menimbulkan akibat hukum
yaitu tanggung renteng, pengganti biaya, rugi dan bunga pembatalan perjanjian,
pengalihan resiko, membayar biaya perkara apabila perkara tersebut sampai
dipersidangan |
en_US |