Research Repository

IMPLEMENTASI ASAS ITIKAD BAIK DALAM PERJANJIAN PINJAM UANG

Show simple item record

dc.contributor.author KARMILA, SURYANI
dc.date.accessioned 2024-09-18T02:24:30Z
dc.date.available 2024-09-18T02:24:30Z
dc.date.issued 2024-08-31
dc.identifier.uri https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/25144
dc.description.abstract Setiap perjanjian termasuk perjanjian pinjam uang harus dilaksanakan dengan itikad baik sebagaimna yang ditetapkan dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata. Itikad baik memiliki kedudukan dan peran penting dalam suatu perjanjian. Hal ini berdasarkan atas pemikiran bahwa apabila suatu perjanjian dilandasi oleh Itikad baik, maka dapat dipastikan perjanjian yang telah disepakati tidak menimbulkan permasalahan hukum seperti terjadinya wanprestasi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Ketentuan hukum asas itikad baik dalam perjanjian, penerapan asas itikad baik dalam perjanjian pinjaman uang di PT Permodalan Nasional Madani Mekaar dan akibat hukum jika tidak terpenuhinya asas itikad baik. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan yang berdasarkan data sekunder yang dilakukan melalui studi kepustakan, sifat penelitian ini adalah deskriptif, sebagaimana sumber data yang diambil bersumber dari data sekunder yang diperoleh dengan cara studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian bahwa setiap perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik sebagaiman diatur pada Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata, dengan adanya itikad baik dalam perjanjian maka mewajibkan setiap pihak unruk memberikan informasi yang selengkap-lengapnya sehingga dapat mempengaruhi keputusan kedua belah pihak dalam menyepakati perjanjian tersebut. Dalam penerapan asas itikad baik dalam perjanjian pinjam uang PNM Mekaar harus dimulai dari tahap pracontractual, tahap contractual dan tahap post contractual. Dalam pelaksanakanya jika tidak sesuai tentu akan menimbulkan akibat hukum yaitu tanggung renteng, pengganti biaya, rugi dan bunga pembatalan perjanjian, pengalihan resiko, membayar biaya perkara apabila perkara tersebut sampai dipersidangan en_US
dc.subject Asas Itikad baik en_US
dc.subject Perjanjian en_US
dc.subject Pinjaman Uang en_US
dc.title IMPLEMENTASI ASAS ITIKAD BAIK DALAM PERJANJIAN PINJAM UANG en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account