| dc.description.abstract |
Hubungan antara manusia dan lingkungan tempat tinggalnya selalu
berubah. Kondisi fisik dan mental manusia akan berubah karena lingkungan hidup
berubah untuk beradaptasi. Jadi tidak hanya manusia saja yang dapat
memengaruhi lingkungannya, namun manusia itu sendiri juga merupakan faktor
utama yang memengaruhi lingkungannya. Sektor industri memegang peranan
penting melalui meningkatkan pertumbuhan ekonomi, namun melalui proses
produksinya tidak dapat dihindari akan menghadirkan bahan buangan yang
disebut limbah. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis tanggung jawab
hukum PT XINGYE LOGAM INDONESIA, sebagai salah satu industri dengan
status Penenaman Modal Asing yang bergerak dalam bidang usaha pengolahan
bijih tembaga menjadi ingot tembaga murni. Berdasarkan temuan petugas,
perusahaan ini telah menggunakan limbah B3, termasuk abu tembaga dan sisa
pembakaran PCB, dalam proses produksinya. Fakta mengejutkan lainnya adalah
perusahaan ini tidak memiliki izin lingkungan yang diperlukan untuk mengelola
limbah berbahaya tersebut. Penelitian ini menganalisis kasus ditilik dari sudut
pandang Undang-Undang Cipta Kerja, yang mencakup perubahan ketentuan
terkait tanggung jawab mutlak dan sanksi pidana yang sebelumnya berlaku bagi
korporasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Metode Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif.
Metode pengumpulan data yang digunakan adalah metode kepustakaan dan data
yang diperoleh dianalisis secara deskriptif kualitatif sehingga menggungkapkan
hasil yang diharapkan dan kesimpulan atas permasalahan.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa saat ini negara tidak dapat
meminta pertanggungjawaban pidana kepada setiap orang yang mengelola limbah
B3 tanpa izin karena, Pasal 102 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup sudah dihapus oleh pasal 59 ayat (4) UU No. 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Cipta Kerja. Bahwa
tanggung jawab korporasi PT Xingye Logam Indonesia atas dugaan kasus
pencemaran lingkungan baru dapat ditegakkan melalui putusan pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap, berdasarkan gugatan yang diajukan oleh pihak yang
dirugikan dan disertai bukti-bukti yang cukup. Oleh karena itu hakim telah
memutuskan dengan seadil-adilnya sebagaimana diatur dalam Undang-undang
nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan Kehakiman. |
en_US |