| dc.description.abstract |
Penelitian ini dilatar belakangi oleh maraknya perjudian online
masyarakat karena bukan hanya berdampak kepada para pelaku tetapi juga terkena
masyarakat karena dampak judi sangat nyata, seperti menurunnya etos kerja para penjudi
yaitu malas bekerja, munculnya kegiatan judi lainnya yang berujung pada perilaku
kriminal seperti mencuri menghasilkan uang, berjudi bersifat adiktif, membuat pelaku
tidak nyaman saat tidak berjudi, membuang banyak harta dan kerugian materil lainnya,
begadang berjudi mempengaruhi kesehatan, pertengkaran dengan anggota keluarga dan
konflik lainnya. Tujuan penelitian ini Untuk mengetahui penegakan hukum terhadap
pelaku tindak pidana perjudian online, untuk mengetahui faktor-faktor penyebab pelaku
tindak pidana perjudian Online dan untuk mengetahui penanggulangan dan pencegahan
terhadap pelaku tindak pidana perjudian online.,
tengah
Penelitian ini menggunakan pendeketan kualitatif. Penelitian ini menggunakan
jenis penelitian yuridis empiris dengan pendekatan undang-undang (statute approach),
Alat Pengumpulan Data Penelitian Yang Digunakan Dalam Penelitian Ini Berupa
wawancara dan Studi Kepustakaan (Library Research).
Hasil penelitian menunjukkan upaya-upaya yang dilakukan polres dalam
melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana judi online, upaya penal yang
dilakukan oleh polisi, khususnya di Polrestabes Medan adalah dengan Melakukan
penyelidikan, menangkap dan melakukan penyidikan secara mendalam terhadap terduga
pelaku serta melakukan pemberkasan perkara dan mengirim tersangka berserta barang
bukti kepada jaksa penuntut umum. Faktor penyebab terjadinya tindak pidana judi online
adalah faktor sumber daya manusia, fasilitas yang memadai, faktor kebiasaan/budaya,
faktor ekonomi, kurangnya kesadaran hukum dari masyarakat, faktor persepsi tentang
probabilitas kemenangan, dan faktor coba-coba. Sedangkan upaya Penegakan Hukum
terhadap Tindak Pidana Perjudian secara Online yaitu: Dilakukan oleh pihak kepolisian
dengan cara Upaya Preventif dan Upaya represif, dan dibutuhkan dukungan dan kerja
sama antara masyarakat dengan pihak kepolisian dalam melakukan pencegahan dan
sosialisasi di masyarakat. Upaya penanggulangan tindak pidana perjudian online di
Wilayah Polrestabes Medan, yaitu dilakukan melalui upaya preventif seperti peningkatan
pengawasan dan patroli, kerja sama dengan pihak terkait. Sedangkan upaya represif yaitu
dengan melakukan penindakan hukum terhadap pelaku, penyitaan aset dan peralatan
perjudian, pengembangan kapabilitas penyidik. Upaya pencegahan tindak pidana
perjudian online di wilayah polrestabes medan, yaitu dengan melakukan penegakan
hukum yang tegas dan konsisten, peningkatan koordinasi antar instansi, pengembangan
teknologi pengawasan serta partisipasi aktif dalam pelaporan oleh masyarakat |
en_US |