| dc.description.abstract |
Saat ini sengketa tanah wakaf sering terjadi didalam masyarakat khusunya
tanah kuburan, karena ini sengketa dan ternyata sampai hari ini sengketa itu juga
belum selesai, dalam penyelesaian sengketa wakaf ada salah satu cara yang bisa
dilakukan untuk penyelesaian masalah ini yaitu dengan proses mediasi
Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Sumber data yang
diperoleh dalam penelitian ini melalui studi lapangan (field research) dengan
menggunakan teknik wawancara, melalui penelusuran kepustakan (library
research), dan data kewahyuan. Data dari hasil penelitian tersebut kemudian di
analisis dengan metode kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian faktor terjadinya sengketa tanah wakaf di
Sumatera Utara terjadi karena nilai jual objel pajak asset wakaf meningkat yang
dapat menarik mafia tanah, tanah yang diwakafkan berada diwilayah strategis atau
potensial untuk dikembangkan, dan kurangnya pemahaman nazhir mengenai
tanah yang sudah diwakafkan serta mengelola tanah wakaf dan juga dalam proses
administrasi. Proses penyelesaian sengketa tanah wakaf dengan melalui mediasi di
Badan Wakaf Indonesia Suamatera Utara dilakukan dengan baik dalam
menyelesaikan sengketa tanah wakaf yang dimana para pihak sepakat untuk
menyelesaiakan sengketa dengan mediasi, para pihak secara bersama-sama
membuat keputusan yang akan disepakati. Badan Wakaf Indonesia selaku
mediator akan menawarkan usulan penyelesaian sengketa kepada para pihak tanpa
memaksa mereka mengambil keputusan dan membantu pelaksanaan kesepakatan.
Kendala yang di hadapi dalam proses mediasi di Badan Wakaf Perwakilan
Sumatera Utara yaitu intervensi dari pihak luar yang sering kali memaksa pihak
yang bersengketa untuk menempuh jalur litigas, dan karenanya pihak yang
bersengketa tidak mau melakukanya dan tidak menghadiri mediasi |
en_US |