Abstract:
Pada Putusan Pengadilan Jakarta Utara Nomor : 837/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Utr
yang menggunakan narkotika bagi diri sendiri dan diberi hukuman pidana penjara
selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 yang dimana
terdakwa merupakan orang pengidap gangguan jiwa skizofrenia paranoid. Dalam
penelitian ini mengangkat tiga rumusan masalah yaitu: Bagaimana Upaya
Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Tindak Pidana yang Mengidap Penyakit
Skizofrenia Paranoid, Bagaiamana Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Tindak
Pidana Bagi Pecandu Narkotika yang Mengidap Skizofrenia Paranoid dan
Bagaimana Analisis Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor:
837/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Utr
Jenis penelitian yang digunakan pada penulisan skripsi ini adalah yuridis
normatif yang bersifat deskriptif melalui pendekatan normatif yuridis dengan
menggunakan dua bahan hukum yakni bahan hukum primer dan bahan hukum
sekunder. Penelitian ini juga menggunakan alat pengumpul data melalui library
research dengan menganalisis data secara sistematis dan rasional.
Perlindungan hukum bagi pengidap skizofrenia paranoid dapat berupa
rehabilitasi medis dan sosial yang diatur pada Pasal 44 KUHP. Asas Geen Straf
Zonder Schuld merupakan ajaran dualisme yang dapat memberikan jaminan tidak
dipidananya pelaku seseorang yang jiwanya cacat apabila melakukan tindak pidana.
Pertanggungjawban pidana berhubungan dengan mens rea, yang berarti bahwa
pertanggungjawaban pidana didasarkan pada keadaan mental, atau pikiran yang
salah. Seorang terdakwa yang mengidap skizofrenia paranoid seharusnya tidak
diberikan sanksi pidana dikarenakan jiwanya yang cacat. Berdasarkan putusan
Pengadilan Negeri Jakarta Utara No: 837/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Utr seorang ahli
Psikiater menyampaikan bahwa jika terdakwa diberikan hukuman pidana penjara
akan membuat penyakit yang dialami terdakwa semakin buruk. Jika ditinjau dari
keterangan yang disampaikan ahli di persidangan sudah cukup untuk membuktikan
terdakwa dapat dibebaskan dari hukuman sanksi pidana dan terdapat dissenting
opinion oleh Majelis Hakim