Abstract:
Anak yang menjadi korban kekerasan menderita kerugian, tidak saja
bersifat material, tetapi juga bersifat immaterial seperti goncangan emosional dan
psikologis, yang dapat memengaruhi kehidupan masa depan anak. Oleh karena itu
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017
tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana
sebagai bentuk perlindungan yang diberikan kepada korban anak dalam bentuk
ganti kerugian yaitu restitusi. Rumusan masalah dalam penelitian yaitu bagaimana
pengaturan hukum restitusi terhadap anak sebagai korban tindak pidana,
bagaimana mekanisme pelaksanaan restitusi terhadap anak sebagai korban
kekerasan (Studi di Kejaksaaan Negeri Medan), dan bagaimana kendala dalam
pelaksanaan restitusi terhadap anak sebagai korban kekerasan (Studi di
Kejaksaaan Negeri Medan).
Jenis penelitian ini adalah empiris. Pendekatan penelitian yang digunakan
adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Sumber data
dalam penelitian ini adalah data hukum Islam, data primer, dan data sekunder.
Alat pengumpul data dalam penelitian ini yaitu studi kepustakaan dan wawancara
kepada Jaksa Ibu Paulina, S.H., dan Ibu Risnawati Ginting, S.H. selaku Jaksa
Fungsional di Kejaksaan Negeri Medan.
Berdasarkan hasil penelitian didapatkan kesimpulan sebagai berikut:
Pertama, pengaturan hukum restitusi terhadap anak sebagai korban tindak pidana
bisa dilihat dalam berbagai peraturan perundang-undangan, namun khusus anak
diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan
Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana. Kedua, mekanisme
pelaksanaan restitusi terhadap anak sebagai korban tindak pidana kekerasan yaitu:
Panitera pengadilan mengirimkan salinan putusan kepada jaksa penuntut umum,
Jaksa penuntut umum melaksanakan dan menyampaikan salinan putusan
pengadilan kepada pelaku dan pihak korban dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari.
Ketiga, Kendala yang dihadapi oleh Jaksa Penuntut Umum dalam melaksanakan
pelaksanaan permohonan restitusi yaitu pelaku menolak membayar, pelaku tidak
mampu membayar, pelaku tidak mempunyai aset apapun untuk disita sebagai
pengganti biaya restitusi.