| dc.description.abstract |
Penelitian ini mengkaji dualisme antara hukum Adat Alas dan hukum positif
di Kabupaten Aceh Tenggara, dengan penekanan pada pengakuan dan
implementasi eksistensi hukum Adat Alas oleh pemerintah daerah. Hukum Adat
Alas merupakan sistem hukum tradisional yang diwariskan secara turun menurun
dan memiliki peran penting dalam mengatur kehidupan sosial masyarakat Alas.
Sementara itu, hukum positif yang diatur oleh perundang-undangan nasional,
khususnya KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), seringkali
memiliki prinsip dan prosedur yang berbeda. Meskipun hukum positif mengatur
tindak pidana secara komprensif, masyarakat Aceh Tenggara sering kali lebih
memilih penyelesaian melalui hukum Adat Alas yang dianggap lebih relevan
dengan nilai-nilai lokal dan dapat menjaga keharmonisan sosial. Hukum Adat Alas
tetap eksis dan dihormati dalam penyelesaian perkara tindak pidana perkelahian,
meskipun harus beradaptasi dengan ketentuan hukum positif.
Jenis penelitian dalam skripsi ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris
dengan menggunakan sifat penelitian deskriptif. Dengan menggunakan analisis
kualitatif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini ialah data primer dan
data sekunder untuk mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan
bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian maka pengaturan pemberlakuan hukum Adat Alas
dalam penyelesaian penyelesaian perkara tindak pidana perkelahian dilaksanakan
menurut hukum Adat Alas tersebut dengan mempedomani aturan hukum positif
yang ada seperti Pasal 18 B ayat 2 yang menyatakan Negara mengakui dan
menghormati kesatuan-kesatuan hukum adat. Undang Undang No 48 Tahun 2009
menyatakan Hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai hukum dan
rasa keadilan yang hidup di dalam masyarakat dan diikuti dengan Undang Undang
No 1 Tahun 2023, Undang Undang No 6 Tahun 1960, Qanun Aceh No 9 Tahun
2008 dan juga peraturan Bupati Aceh Tenggara No 21 Tahun 2015. Penerapan
hukum Adat Alas dalam penyelesaian perkara tindak pidana perkelahian diawali
dengan pelaporan, pembuatan berita acara oleh Sekretaris Kute dan Kepala Dusun,
mencari pemimpin sidang, menyelesaikan administrasi sidang dan dilanjutkan
dengan persidangan peradilan Adat Alas sampai dengan penjatuhan sanksi Adat
Alas. Hambatan Adat Alas dalam penyelesian perkara tindak pidana perkelahian
ialah susahnya mengumpulkan para sesepuh adat, perubahan zaman yang
memengaruhi pola pikir masyarakat terkait hukum adat, kurangnya Pendidikan
hukum terkait hukum adat. |
en_US |