Abstract:
Tawuran antar pelajar sudah menjadi fenomena yang cukup sering terjadi di
berbagai daerah Indonesia. Tawuran biasanya terjadi karena adanya rivalitas yang
tinggi antar pelajar dari dua sekolah atau lebih. Rivalitas ini kerap bermuara pada
aksi saling serang atau bentrok fisik. Salah satu penyebab utama tingginya rivalitas
antar sekolah adalah adanya ego sekolah dan geng-geng pelajar. Geng-geng pelajar
di setiap sekolah biasanya juga ingin menunjukkan eksistensi dan kekuatan mereka
dengan membuat onar. Hal ini merupakan bentuk kenalakan remaja yang
melibatkan pelajar yang semakin sering terjadi.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode empiris
yang bersifat deskriptif, memaparkan dan menggambarkan secara lengkap tentang
keadaan yang terjadi di masyarakat dengan melakukan penelitian secara langsung
di lapangan serta menganalisa adanya perilaku yang menyimpang dari norma
norma yang tidak dijalankan di lingkungan tersebut. Sumber data penelitian berupa
bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Metode pengumpulan data dan
dilakukannya teknik wawancara.
Faktor yang mempengaruhi penyebab terjadinya Tindak kekerasan tawuran
antar pelajar di kota Pematang Siantar yang dilakukan oleh pelajar biasanya
terjadinya karena perselisihan antar sekolah satu dengan sekolah yang lain,
kurangnya kasih sayang dari rumah (orang tua) atau dari lingkungan sekitar, dan
bahkan ada yang dari pengaruh teman sebanyanya. Adapun faktor lain yaitu berasal
dari pengaruh media sosial, karena sosial media ini bisa sangat berpengaruh dan
mempercepat penyebaran informasi dan bahkan memobilisasi kelompok. Mengenai
sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap anak dibawah umur yang melakukan tindak
pidana adalah sesuai dengan apa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2012 tetang Sistem Peradilan Pidana Anak, upaya pertama yang dilakukan
oleh pihak kepolisian Polres Pematang Siantar yaitu mengupayakan pembubaran
terlebih dahulu, kemudian jika anak tersebut melakukan tindak pidana ringan
maupun berat pihak kepolisian akan mengupayakan musyawarah dengan
melibatkan pelaku dan orang tua/walinya, korban dan atau orang tua/walinya. Di
dalam proses ini pihak kepolisian akan menawarkan upaya diversi atau damai
sehingga perkara tersebut tidak sampai ke pengadilan