| dc.description.abstract |
Illegal fishing merupakan salah satu tindak pidana yang berada di wilayah
perairan, merupakan kegiatan penangkapan ikan yang tidak sesuai standar
prosedur dibidang perikanan. Regulasi masalah perikanan telah diatur dalam
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, aturan tersebut juga ditujukan untuk
menghindari kerugian yang dialami oleh pihak-pihak selama pelaksanaan kegiatan
perikanan, namun masih banyak praktek-praktek kegiatan melawan hukum
dibidang perikanan seperti illegal fishing. Fokus penelitian ini mencakup pada
perkembangan, proses penegakan hukum terhadap pelaku serta kapal perikanan,
dan upaya dalam menangani illeglal fishing.
Penelitan ini mengkaji mengenai proses penanganan kapal yang melakukan
tindak pidana illegal fishing di wilayah selat malaka, dimana jenis penelitian yang
digunakan dalam penelitian ini adalah hukum empiris dengan pendekatan yuridis
empirs, diambil dari data primer dengan melakukan wawancara di Direktorat
Polairud Polda Sumut dan data skunder dengan mengelola data dari bahan hukum.
Dimana penelitian ini menggunakan analisis data secara deskriptif kualitatif.
Penelitian ini bertujuana untuk memberikan pemahaman mengenai proses
penegakan hukum illegal fishing baik bagi pelaku maupun kapalnya yang kerap
terjadi di wilayah perairan Indonesia.
Berdasarkan hasil penelitian ini, dalam perkembangan illegal fishing di
wilayah selat malaka masih cukup tinggi, dimana praktek illegal fishing selalu
menjadi kendala bagi setiap negara perairan terutama bagi Indonesia yang hampir
setengah wilayahnya perairan, dampak dari praktek illegal fishing menyebabkan
kerusakan terhadap ekosistem laut yang merupakan habitat para ikan dan kerugian
besar terhadap faktor ekonomi. Dalam hal ini upaya yang telah dilakukan dengan
cara penegakan hukum oleh Direktoratt Polairud Polda Sumut terkhususnya
wilayah selat malaka telah mencari upaya untuk pencegahan serta pemberantasan
illegal fishing di wilayah perairan selat malaka |
en_US |