| dc.description.abstract |
Perjanjian pinjam meminjam uang merupakan perjanjian yang harus disepakati
oleh para pihak, begitupula dengan PNM Mekaar dan nasabah yang ada di Kelurahan Sei
Putih Barat Kota Medan, nasabah yang ingin melakukan peminjaman uang diharuskan untuk
membuat perjanjian yang telah dibuat oleh PNM Mekaar. Nasabah yang melakukan
peminjaman tentunya ada yang melakukan wanprestasi, sehingga hal ini tentunya harus
diselesaikan karena telah menjadi kewajiban yang harus dilakukan. Tujuan dari penelitian ini
adalah untuk mengetahui perjanjian dalam pinjam meminjam uang, untuk mengetahui bentuk
wanprestasi yang dilakukan oleh nasabah, dan untuk mengetahui penyelesaian wanprestasi dari PNM Mekaar di Kelurahan Sei Putih Barat Kota Medan terhadap nasabah yang
melakukan wanprestasi. Metode yang digunakan adalah menggabungkan yuridis normatif
dan yuridis empiris. Hasil penelitian menyatakan bahwa nasabah harus menyetujui perjanjian
yang telah disediakan, isi perjanjian berupa kewajiban yang harus dipenuhi dan perjanjian
harus disepakati oleh ketua kelompok dan penanggungjawab. Bentuk wanprestasi yang
terjadi pada nasabah PNM Mekaar Kelurahan Sei Putih Barat Kota Medan yaitu tidak
melakukan pembayaran tepat waktu dan ada nasabah yang melarikan diri. Penyelesaian
wanprestasi yang dilakukan oleh PNM Mekaar Kelurahan Sei Putih Barat Kota Medan yaitu
melakukan sistem pembayaran tanggung renteng, dan ketua kelompok berusaha mencari dan
menghubungi penanggungjawab anggota yang melarikan diri |
en_US |