Abstract:
Internet merupakan suatu hal yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat, yang
dimana hal tersebut memberikan dampak positif dan juga negatif kepada
penggunanya. Dampak negatif yang dapat dirasakan kini adalah maraknya
kejahatan di media sosial seperti halnya penghinaan. Penghinaan melalui media
komunikasi WhatsApp umumnya menyerang nama baik maupun kehormatan
seseorang yang dilakukan melalui media stiker. Pada fitur stiker, pengguna dapat
dengan bebas membuat stiker menggunakan berbagai foto, termasuk foto wajah
orang lain, dan mengeditnya sesuai keinginan. Mereka kemudian mengirimkannya
ke pengguna WhatsApp lainnya. Banyak pengguna membuat stiker dengan foto
wajah seseorang tanpa sepengetahuan atau izin dari orang tersebut, sehingga ada
yang merasa dihina karena wajah mereka digunakan tanpa izin.
Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif, sumber data berasal dari data
sekunder dengan mengelola bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dengan
mengelola bahan hukum primer. Alat pengumpul data yang digunakan adalah
studi kepustakaan. analisis data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu analisis
kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian ini yang dipahami terdapat aturan hukum dalam
penggunaan foto orang lain sebagai stiker tanpa izin, akibat hukum dalam
menggunakan foto orang lain tanpa izin, dan perlindungan hukum terhadap hak
individu yang fotonya dijadikan stiker tanpa izin. sebagaimana dalam Pasal 32
ayat (1) dan Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan Pasal 310 KUHP