| dc.description.abstract |
Konsumen saat ini memiliki akses yang lebih besar untuk berbagi
pendapat dan pengalaman pemakaian mengenai suatu produk melalui platform
online seperti Instagram. Masyarakat yang memanfaatkan tren review produk
untuk menyalurkan kritik, pendapat, dan keluhan terhadap produk yang
digunakannya. Namun faktanya, pelaku usaha merasa hal tersebut merusak
reputasi perusahaan dan seringkali berujung pada tuntutan hukum. Fokus kajian
penelitian ini meliputi tiga masalah, yaitu: Pertama, pengaturan hukum dalam
melakukan review produk di Instagram. Kedua, akibat hukum bagi konsumen dan
pelaku usaha terhadap review produk di Instagram. Ketiga, perlindungan hukum
bagi konsumen dalam melakukan review produk di Instagram.
Metode penelitian menggunakan jenis penelitian hukum Normatif dengan
sifat penelitian deskriptif, dan dengan metode pendekatan normatif. Sumber data
yang digunakan adalah data sekunder, data yang diperoleh dari data kepustakaan
atau studi literatur, termasuk hukum Islam, data bahan hukum primer, bahan
hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data
menggunakan studi kepustakaan (library research). Metode penulisan yaitu
dengan cara kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian ditemukan pengaturan hukum dalam
melakukan review produk di Instagram diakomodasi ke dalam Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Akibat hukum akan
timbul jika kerugikan terjadi akibat pemakaian atau ketidaksesuain produk yang
dihasilkan dari pelaku usaha sehingga pelaku usaha diharuskan untuk bertanggung
jawab. Perlindungan Hukum bagi konsumen yang melakukan review di Instagram
merupakan bagian dari hak konsumen untuk didengar atas keluhan pemakaian
atau layanan yang digunakan. Review produk di Instagram juga merupakan
bentuk kebebasan berpendapat, yang diakui sebagai hak asasi manusia dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
en_US |