Abstract:
Bedah plastik bukanlah hal yang baru dilakukan oleh sebagian orang yang
berkepentingan merubah penampilannya untuk menambah kepercayaan dirinya
dihadap orang lain. Perilaku ini sering dilakukan oleh mereka yang berduit dan
berprofesi di dunia hiburan yaitu para selebriti yang selalu ingin tampil memukau
di depan para penggemarnya. Namun fenomenanya kenyataan saat ini, praktik
bedah plastik juga banyak disalahgunakan terutama oleh pelaku kejahatan, yang
hendak bertujuan mengelabui aparat hukum agar tidak mampu menangkapnya
karena wajahnya tidak sama dengan parasnya dahulu sehingga tidak dikenali dan
menyulitkan aparat kepolisian tersebut untuk menangkapnya. Perbuatan dokter
bedah plastik yang mau bekerja sama dengan pelaku kejahatan ini jelas merupakan
tindak kejahatan yang bertentangan dengan hukum yang berlaku baik
pada UU Hukum Pidana, UU Kesehatan, UU Kedokteran, dan etik profesi dibidang
kedokteran.
Penulisan pada penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif
melalui pendekatan kepustakaan (library research), dan pendekatan peraturan
perundangundangan (statute approach). Menggunakan teknik analisis kualitatif
yang kemudian dipaparkan dan dianalisa menggunakan metode deskriptif analitis,
sehingga didapati pengertian dan pemahaman tentang bentuk pelanggaran hukum
praktik dokter di Indonesia, bentuk perbuatan pelanggaran hukum pidana yang
dilakukan oleh dokter bedah plastik yang membantu pelaku kejahatan, dan
bagaimana tindakan hukum terhadap praktik dokter bedah plastik yang melanggar
Norma Hukum dan Profesi Kedokteran di Indonesia.
Hasil penelitian dan pembahasan dalam penulisan pada penelitian ini
didapat temuan bahwa berdasarkan UU Hukum Pidana, UU Kesehatan, UU
Kedokteran, dan etik profesi dibidang kedokteran. Perbuatan dokter bedah plastik
yang mau bekerja sama dengan pelaku kejahatan ini jelas merupakan tindak
kejahatan yang bertentangan dengan hukum. Dokter bedah plastik bisa dijerat
dengan pasal-pasal hukum pada peraturan perundang-undangan dimaksud mulai
dengan pencabutan izin praktik kedokterannya, gelar akademisnya sampai kepada
hukuman penjara dan denda sesuai dengan jenis kejahatan yang dilakukannya.
Kasus adanya pelaku kejahatan di Indonesia yang merubah wajahnya dengan
operasi plastik hingga tidak dikenali lagi terjadi pada Gunawan Santoso dan
Malinda Dee, dimana operasi plastik yang mereka lakukan adalah upaya untuk
mengelabui aparat dan hukum pada proses penangkapan mereka dulu