DSpace Repository

KEPASTIAN HUKUM HAK KURATOR TERHADAP OBJEK TANGGUNGAN DALAM PEMBERESAN HARTA PAILIT (Studi Putusan No. 3/Pdt.Sus-Lain lain/2020/PN Niaga Mdn)

Show simple item record

dc.contributor.author SYAFRIZAL, DENNY
dc.date.accessioned 2024-09-03T05:51:54Z
dc.date.available 2024-09-03T05:51:54Z
dc.date.issued 2022-10-22
dc.identifier.uri https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/24976
dc.description.abstract Tujuan utama kepailitan adalah untuk melakukan pembagian antarapara kreditor atas kekayaan debitor oleh kurator. Membagi harta debitor pailit merupakan bagian akhir dari proses kepailitan. Bagi pemegang hak tanggungan yang dalam hal ini disebut kreditor separatis sebagaimana pada Pasal 56 UU KPKPU. Dalam hal debitor pailit, pemegang hak tanggungan memiliki Kedudukan istimewa sebagai pemegang HT. Pemegang hak tanggungan dapat melakukan eksekusi langsung namun juga memperhatikan Pasal 56 ayat (1) Undang-undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Kurator berwenang untuk menjual barang-barang harta pailit. Barang barang tersebut dapat dijual oleh kurator dengan tujuan untuk menutupi ongkos kepailitan, kelanjutan usaha, kelangsungan usaha sebagaimana pada Pasal 107, Pasal 56 ayat (3), Pasal 184 ayat (3). Undang-undang Kepailitan telah mengatur dengan jelas bagaimana kewenangan dan tugas serta tanggung jawab kurator, namun kenyataannya melaksanakan tugas sebagai kurator tidaklah sesederhana seperti yang digambarkan dalam Undang-undang Kepailitan. Bahwa berdasarkan putusan Nomor 3/Pdt.Sus-Lain lain/2020/PN Niaga Mdn tersebut, Bank sebagai pemegang hak jaminan diperintahkan untuk menyerahkan Sertipikat Hak Milik kepada kurator untuk dilakukan pemberesan boedle pailit. Hasil penelitain ini bahwa pertimbangan majelis hakim tersebut, menyatakan bahwa sertipikat nomor 1075 atas nama Bun Hui (dalam pailit) harus diserahkan kepada kurator. Bahwa setiap orang, badan hukum wajib menaati putusan pengadilan yang bersifat mutlak, mempunyai kekuatan mengikat yang mutlak dan telah mempunyai kekuatan pembuktian yang mutlak pula. en_US
dc.subject Kurator en_US
dc.subject Hak Tanggungan en_US
dc.subject Harta Pailit en_US
dc.title KEPASTIAN HUKUM HAK KURATOR TERHADAP OBJEK TANGGUNGAN DALAM PEMBERESAN HARTA PAILIT (Studi Putusan No. 3/Pdt.Sus-Lain lain/2020/PN Niaga Mdn) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account