DSpace Repository

PENYELESAIAN PERDATA MELALUI PERDAMAIAN (Putusan Nomor 305/Pdt.G/2015/PT. Mdn)

Show simple item record

dc.contributor.author RIDO, R. VADE
dc.date.accessioned 2020-03-11T07:01:30Z
dc.date.available 2020-03-11T07:01:30Z
dc.date.issued 2018-11-09
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/2480
dc.description.abstract Penyelesaian sengketa perdata pada tingkat upaya hukum banding, kasasi dan peninjauan kembali melalui perdamaian, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 21 dan pasal 22 Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, tidak banyak menjadi pilihan penyelesaian sengketa perdata oleh para pihak yang bersengketa di Pengadilan. Sementara perdamaian pada tingkat upaya hukum banding, kasasi dan peninjauan kembali merupakan alternatif penyelesaian sengketa yang sederhana, cepat dan biaya ringan. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan metode normatif atau doktrinal, yaitu dengan melihat bagaimana pengintegrasian mediasi sebagai bentuk penyelesaian sengketa dalam hukum acara perdata di Indonesia dalam menyelesaikan sengketa perdata pada tingkat upaya banding, kasasi dan peninjauan kembali. Ada beberapa kendala dalam pelaksanaan perdamaian pada tingkat upaya hukum dengan bantuan mediator di pengadilan negeri, sehingga para pihak yang berperkara lebih memilih berdamai di luar pengadilan dan mencabut perkara dalam upaya hukum banding, kasasi ataupun peninjauan kembali. Penyelesaian sengketa dengan cara damai melalui mediasi di Pengadilan Negeri kini telah menjadi sesuatu yang wajib ditempuh oleh para pihak yang bersengketa, hal ini secara resmi digunakan dalam proses berperkara di Pengadilan Negeri melalui Perma No. 2 Tahun 2003 tentang Prosedur Mediasi di Peradilan. Tulisan ini memfokuskan bagaimana penyelesaian sengketa perdata melalui perdamaian, dimana terhadap sengketa perdata tersebut telah ada putusan dari Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut. Suatu penelitian tersebut memenuhi syarat keilmuan dengan cara berfikir dan berbuat, yaitu dipersiapkan dengan baik untuk mengadakan penelitian dan untuk mencapai suatu tujuan penelitian. Dengan menggunakan metode seseorang diharapkan mampu untuk mengemukakan, menentukan, menganalisa suatu kebenaran, karena metode dapat memberikan pedoman tentang cara bagaimana seorang ilmuan mempelajari, menganalisis serta memahami yang didasarkan pada metode tersebut. Hasil penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: 1. Bahan hukum primer, yaitu bahan hukum yang meliputi peraturan perundangundangan yang terkait. 2. Bahan hukum sekunder, yaitu bahan hukum yang meliputi buku-buku bacaan, jurnal dan artikel tulisan-tulisan dari surat kabar yang berisikan informasi tentang bahan primer. en_US
dc.subject Penyelesaian sengketa en_US
dc.subject mediasi en_US
dc.title PENYELESAIAN PERDATA MELALUI PERDAMAIAN (Putusan Nomor 305/Pdt.G/2015/PT. Mdn) en_US
dc.type Video en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account