DSpace Repository

KEABSAHAN RUJUK YANG DILAKUKAN OLEH SUAMI SETELAH PUTUSAN PENGADILAN

Show simple item record

dc.contributor.author SIDDIK, DZAKIR
dc.date.accessioned 2024-07-12T02:46:15Z
dc.date.available 2024-07-12T02:46:15Z
dc.date.issued 2023-11-27
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/24750
dc.description.abstract Bagi suami yang ingin merujuk mantan istrinya yang telah ia thalak dan dicatatkan pada pegawai pencatat nikah, tidak boleh dengan serta merta langsung mencampurinya tanpa menghiraukan prosedur-prosedur yang harus dipenuhi, hal ini diatur dalam Kompilasi Hukum Islam dalam pasal 163-169. Apabila prosedur-prosedur tidak terpenuhi, maka rujuknya dianggap tidak sah atau cacat hukum dan tidak mengikat. Prinsip rujuk baru dapat dilaksanakan setelah persyaratan normatif maupun teknis telah terpenuhi. Dalam konteks pada negara Indonesia, rujuk tidaklah sesederhana yang digambarkan oleh ulama fiqh, rujuk harus dilakukan dalam sebuah lembaga yang berwenang seperti KUA. Sebuah lembaga yang berperan untuk mengembalikan kehidupan laki-laki dan perempuan yang sudah terpisah karena perceraian kepada bentuk semula. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui ketentuan, proses serta keabsahan rujuk yang dilakukan setelah putusan pengadilan. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan pada peraturan perundang-undangan tertentu atau hukum tertulis yaitu dengan melihat konsep pandangan dan doktrin dalam ilmu hukum untuk membangun suatu argumentasi hukum dalam memecahkan permasalahan hukum yang timbul. Ketentuan rujuk menurut hukum Islam, sedangkan ketentuan rujuk menurut peraturan perundang-undangan dalam UU No. 1 Tahun 1974 Maupun UU No. 7 Tahun 1989, secara spesifik tidak mengatur rujuk. Akan tetapi rujuk diatur dalam Kompilasi hukum Islam dalam pasal 163 ayat 1 berbunyi seorang suami dapat merujuk isterinya yang dalam masa iddah. Sedangkan ayat 2 yaitu rujuk dapat dilakukan dalam hal-hal Putusnya perkawinan karena thalak, kecuali thalak yang telah jatuh tiga kali atau thalak yang dijatuhkan qabla al dukhul, Putusnya perkawinan berdasarkan putusan pengadilan dengan alasan-alasan selain zina dan khulu’. Proses rujuk menurut hukum perkawinan yang berlaku di Indonesia Proses pencatatan rujuk Ke kantor desa/kelurahan Untuk mendapatkan Surat keterangan untuk rujuk, dengan memperlihatkan Akta Cerai, Ke kantor urusan agama Untuk memberitahukan kehendak untuk rujuk, pemeriksaan rujuk, membayar Biaya Pencatatan Rujuk, pengumuman kehendak rujuk. Pelaksanaan rujuk, rujuk Dapat Dilaksanakan Di Balai Nikah (KUA); Orang yang akan rujuk harus datang bersama istrinya ke Kantor Urusan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri, dengan membawa dan menyerahkan surat-surat Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga 1 lembar; Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah tempat berdomisili, Akta Cerai asli beserta lampiran putusan dari Pengadilan Agama. Keabsahan rujuk yang dilakukan oleh suami setelah putusan pengadilan, apabila suami isteri ingin kembali kapada mantan isterinya yang tertalak raj’i yaitu pada masa iddahnya melalui rujuk. Kemudian suami isteri apabila ingin kembali kepada mantan isterinya yang tertalak bai’in yaitu dengan proses nikah baru. Dapat kita ketahui bahwa proses diantara ketiga lembaga tersebut mempunyai perbedaan yang mencolok yaitu proses rujuk talak raj’i tidak memakai mahar, wali perempuan dan ijab kabul, sedangkan proses rujuk talak ba’in dan pernikahan baru memakai syarat- syarat tersebut en_US
dc.subject Keabsahan en_US
dc.subject Rujuk en_US
dc.subject Pengadilan en_US
dc.title KEABSAHAN RUJUK YANG DILAKUKAN OLEH SUAMI SETELAH PUTUSAN PENGADILAN en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account