DSpace Repository

KEWENANGAN BADAN PENGAWAS PEMILU TERHADAP ALAT PERAGA KAMPANYE (Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan Umum)

Show simple item record

dc.contributor.author ANDRI, ALVI
dc.date.accessioned 2024-07-11T07:26:13Z
dc.date.available 2024-07-11T07:26:13Z
dc.date.issued 2024-04-25
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/24717
dc.description.abstract Pada setiap penyelenggaraan Pemilu yang diadakan di Indonesia, meskipun dilaksanakan dalam lima tahun sekali, memiliki perangkat hukum berupa peraturan perundang-undangan sebagai regulasinya, dan aturan main dalam Pemilu pun telah diketahui oleh masing-masing kontestan peserta Pemilu, namun masih ada saja jenis dan bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh mereka dan tim sukses pemenangan yang mendukung calon peserta Pemilu tersebut. Salah satu jenis dan bentuk dalam pelanggaran pemilu dimaksud adalah tentang penggunaan dan penempatan Alat Peraga Kampanye (APK) yang menjadi sarana media untuk memperkenalkan pada kandidat yang berisikan visi misi dan programyang mereka tawarkan jika mereka terpilih dan menduduki jabatannya sebagai legislatif wakil rakyat dan atau kepala daerah atau bahkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden. Mengatasi hal ini maka diharapkan Bawaslu bersama dengan KPU dan Pemerintah Daerah dan aparatur hukum terkait mampu mengatasi dan menindak segala hal yang terkait dengan pelanggaran Pemilu, khususnya pada penggunaan dan penempatan Alat Peraga Kampanye (APK) itu sendiri. Jenis penelitian pendekatan yuridis normatif pada riset ini dan menggunakan teknik analisis kualitatif yang kemudian dipaparkan dan di analisa menggunakan metode deskriptif analitis. Jenis pendekatan yang digunakan pada penulisan skripsi ini adalah pendekatan kepustakaan (Library Research), yaitu dengan mempelajari buku serta dokumen-dokumen yang berkaitan dengan topik artikel dan juga dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) yaitu dengan mengulas peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan topik yang dijadikan pembahasan pada penelitian ini. Hasil penelitian dan pembahasan pada penelitian ini didapat bahwa seringnya jenis dan bentuk pelanggaran dalam pelaksanaan penggunaan dan penempatan Alat Peraga Kampanye (APK) yang ditimbulkan oleh peserta Pemilu bukan disebabkan kurangnya sosialisasi oleh Bawaslu dan KPU terhadap aturan pada penggunaan dan penempatan Alat Peraga Kampanye (APK). Namun lebih kepada arogansi yang dimiliki oleh masing-masing peserta yang mengikuti kontestasi Pemilu. Dampak yang ditimbulkan dari APK yang terpasang secara sembarangan bukan hanya terhadap nilai estetika bagi lingkungan, akan tetapi dapat terimplikasi pada penjatuhan sanksi administrasi dan pidana Pemilu, yang berujung pada pendiskualifikasian peserta Pemilu itu sendiri. en_US
dc.subject Kewenangan Bawaslu en_US
dc.subject Alat Peraga Kampanye en_US
dc.subject Penegakan Hukum en_US
dc.title KEWENANGAN BADAN PENGAWAS PEMILU TERHADAP ALAT PERAGA KAMPANYE (Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan Umum) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account