dc.contributor.author | NANDA, BAYU | |
dc.date.accessioned | 2020-03-11T04:02:50Z | |
dc.date.available | 2020-03-11T04:02:50Z | |
dc.date.issued | 2018-02-25 | |
dc.identifier.uri | http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/2447 | |
dc.description.abstract | Perjanjian jual beli merupakan akta autentik sebagai alat bukti terkuat mempunyai peranan penting dalam setiap hubungan hukum dalam kehidupan masyarakat yang dapat menentukan secara tegas hak dan kewajiban sehingga menjadi kepastian hukum dan sekaligus dapat menghindari terjadinya sengketa. Jika terjadi sengketa mengenai perjanjian jual beli tanah maka Akta autentik sebagai alat bukti yang terkuat dan memiliki kekuatan pembuktian sempurna di pengadilan. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah sebagai berikut (1) pengaturan hukum jual beli tanah berdasarkan BW dan UUPA (2) proses perjanjian jual beli tanah dan akibat Hukum Pembatalan Perjanjian jual beli tanah (3) Pertimbangan hakim PTUN Medan No. 105/G/2015/PTUN-MDN tentang Pembatalan perjanjian jual beli tanah yang menjadi objek sengketa. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu dengan mengkaji kepustakaan, penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam buku hukum positif yang dijadikan rujukan dalam menyelesaikan permasalahan hukum terhadap sengketa pembatalan akta jual beli tanah. Dalam hal ini merujuk pada peraturan pembatalan perjanjian jual beli tanah. Berdasarkan Hasil penelitian ini diperoleh bahwa adanya pelanggaranpelanggaran perbuatan hukum yang membuat peralihan hak atas tanah tidak sah. Dalam asas perjanjian ini jelas melanggar pasal 832 KUHPerdata pelanggaran terhadap tidak mengikutsertakan seluruh akli waris dalam perjanjian jual beli tanah. Dapat disimpulkan bahwa 1). proses pembatalan akta jual beli tanah adalah diakibatkan oleh cacat hukum dan proses peralihan tanah tersebut para pihak yang berkepentingan tidak diikutkan sehingga mengakibatkan perjanjian jual beli tanah tidak sah 2). Akibat hukum dari pembatalan akta tersebut adalah batalnya akta autentik tersebut dan penguasaan atas tanah tersebut dikembalikan kepada pemilik sebelumnya. | en_US |
dc.subject | Pembatalan | en_US |
dc.subject | Perjanjian | en_US |
dc.subject | Jual Beli Tanah | en_US |
dc.title | BATALNYA PERJANJIAN JUAL BELI TANAH YANG MENJADI SENGKETA (Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat No.17/Pdt.G/2013/PN-RA) | en_US |
dc.type | Thesis | en_US |