DSpace Repository

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PENGANIYAAN BAGI SATWA LIAR (STUDI KASUS MONYET EKOR PANJANG DI DAERAH BUKIT LAWANG)

Show simple item record

dc.contributor.author MARPAUNG, FAUZIAH DALLILA
dc.date.accessioned 2024-07-01T02:25:50Z
dc.date.available 2024-07-01T02:25:50Z
dc.date.issued 2024-05-22
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/24363
dc.description.abstract Tindak pidana penganiayaan tidak hanya terjadi pada manusia, hewan juga bisa menjadi korban. Kasus penganiayaan terhadap hewan oleh individu atau kelompok orang semakin sering terjadi. Sudah banyak kasus penganiayaan terhadap hewan di Indonesia dan beberapa kasus ada yang sudah dilaporkan ke pihak berwajib bahkan ada kasus yang sama sekali belum dilaporkan ke pihak berwajib. Penganiayaan terhadap hewan masih sering diabaikan dan dianggap remeh oleh kebanyakan masyarakat. Kesejahteraan dan perlindungan terhadap hewan dapat dikatakan masih dipandang sebelah mata. Masih banyak kejadian penganiayaan terhadap hewan yang tidak dilaporkan kepada pihak berwajib. Padahal sudah ada hukum yang mengatur tentang penganiayaan hewan beserta sanksi bagi pelaku penganiayaan hewan. Jenis penelitian dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis empiris. Penelitian yuridis empiris bertujuan menganalisis permasalahan dilakukan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum (yang merupakan data sekunder) dengan data primer yang diperoleh dilapangan. Bentuk-bentuk penganiyaan satwa liar monyet ekor panjang di taman konservasi bukit lawang yaitu berdasarkan hasil penelitian dan juga informasi yang di proleh dari masyarakat sekitar taman konservasi bukit lawang di kecamatan bahorok yang berbatasan langsung dengan taman nasional gunung leuser. Monyet ekor Panjang (Macac fasciularis) Umummnya keluar pada pagi hingga sore hari. tanaman yang dirusak yaitu hasil tani masyarakat seperti buah-buahan serta pemukiman masyarakat hingga memasuki perkarangan rumah masyarakat. mulai dari penganiyaan berat dan penganiyaan ringan contohnya itu seperti memukul, melempar, serta memburuh monyet tersebut semerta-merta tujuan masyarakat untuk mengusir monyet tersebut namun tanpa di sadari masyarakat perbuatan tersebut telah merugikan bagi hewan tersebut. Dimana diindonesia sendiri dijelaskan dengan tegas bahwa hewan dilindungin oleh pasal 302 KUHP (penganiyaan ringan) dan Pasal 402 (2) (penganyiaan berat)Berdasarkan hasil penelitian ini diketahui bahwa faktor yang menjadi pemicu terjadinya penganiayaan terhadap hewan adalah karena faktor ekonomi, faktor ketidakpahaman dan kepedulian masyarakat terhadap hukum dan sanksi terkait penganiayaan hewan tersebut. Pengaturan hukum penganiayaan hewan sudah diatur dalam KUHP dan Undang-undang. Upaya penegakan hukum yang dapat dilakukan adalah menghukum pelaku sesuai dengan hukum dan sanksi yang terdapat dalam KUHP dan Undang-undang yang sesuai en_US
dc.subject Pertanggungjawaban en_US
dc.subject Tindak pidana en_US
dc.subject penganiayaan en_US
dc.title PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PENGANIYAAN BAGI SATWA LIAR (STUDI KASUS MONYET EKOR PANJANG DI DAERAH BUKIT LAWANG) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account