DSpace Repository

PERLINDUNGAN HUKUM PEKERJA SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL DENGAN MODUS PERPANJANGAN HUBUNGAN KERJA

Show simple item record

dc.contributor.author TARIGAN, VERDI ANROZ
dc.date.accessioned 2024-06-28T08:20:15Z
dc.date.available 2024-06-28T08:20:15Z
dc.date.issued 2024-05-22
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/24272
dc.description.abstract Skripsi ini membahas tentang perlindungan hukum pekerja sebagai korban tindak pidana pelecehan seksual dengan modus perpanjangan hubungan kerja. Penelitian ini bertujuan untuk menemukan bagaimana ketentuan hukum terhadap pekerja sebagai korban tindak pidana pelecehan seksual dengan modus perpanjangan hubungan kerja, tanggungjawab perusahaan agar pekerja bebas dari pelecehan sesual dan perlindungan hukum terhadap pekerja sebagai korban tindak pidana pelecehan seksual dengan modus perpanjangan hubungan kerja. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan masukan kepada pembentuk undang-undang agar merevisi undang-undang ketenagakerjaan yang sudah ada sehingga lebih tegas dan tajam dalam memberikan perlindungan kepada pekerja sehingga tercipta lingkungan kerja yang aman dan nyaman. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian deskriptif. Penelitian itu dilakukan dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh dari berbagai literatur, peraturan perundang-undangan. Alat pengumpul data yaitu studi kepustakaan (library research) dan tenik analisis data secara kualitatif yaitu dengan mengumpulkan data, mengkualifikasikan kemudian menghubungkankan literatur-literatur dengan masalah yang dibahas dalam penelitian ini dan akhirnya menarik kesimpulan untuk menentukan hasil akhir. Pekerja sebagai subjek hukum perlu dilindungi dari pelecehan seksual agar pekerja dapat bekerja denga aman dan tentram. Namun adanya hierarki, perbedaan jabatan, status antara rekan kerja, dan adanya relasi kuasa membuat atasan kerap menyalahgunakan jabatan untuk bertindak semena-semena kepada pekerja. Maka karena itu negara harus hadir dalam memberikan perlindunga kepada pekerja. Perusahaan sebagai pemberi kerja juga harus memastikan adanya peraturan internal perusahaan yang mencakup perlindungan pekerja yang memuat sanksi tegas kepada pelaku pelecehan seksual dan membuat pelatihan yang bersifat khusus mengenai pencegahan pelecehan seksual. en_US
dc.subject Perlindungan Hukum en_US
dc.subject Pekerja. Korban en_US
dc.subject Pelecehan Seksual en_US
dc.title PERLINDUNGAN HUKUM PEKERJA SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL DENGAN MODUS PERPANJANGAN HUBUNGAN KERJA en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account