DSpace Repository

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU YANG MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN SECARA BERLANJUT (Studi Putusan Nomor 94/Pid.Sus/2020/PN Sdw)

Show simple item record

dc.contributor.author HIDAYAT, MUHAMMAD WAHYUDI
dc.date.accessioned 2024-06-27T03:10:51Z
dc.date.available 2024-06-27T03:10:51Z
dc.date.issued 2024-06-27
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/24219
dc.description.abstract Anak merupakan karunia dan amanah Allah SWT yang harus senantiasa dijaga dan dilindungi karena dalam diri anak melekat harkat, martabat, dan hak hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Oleh karena itu kita harus bersikap responsif dan progresif dalam menata aturan yang berlaku berkait anak untuk menjaga anak terjauh dari perbuatan pidana, namun pada kenyataannya tidak terjaminnya kelangsungan eksistensi anak dikarenakan masih maraknya kasus-kasus yang melibatkan anak, khususnya kasus persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh orang yang lebih dewasa. Oleh karenanya dalam penulisan ini akan membahas terkait pertanggungjawaban pidana bagi pelaku yang membujuk anak melakukan persetubuhan secara berlanjut studi putusan Nomor 94/Pid.Sus/2020/PN Sdw. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan penelitian yuridis normatif, sumber data yang digunakan dalam penelitian hukum ini yaitu data yang bersumber dari Hukum Islam, dimana menggunakan bahan hukum Sekunder, bahan hukum Primer, dan bahan hukum tersier yang diperoleh dari studi dokumentasi atau penelusuran literatur atau menghimpun data studi kepustakaan (library research) baik secara offline maupun online yang kemudian dilakukan dengan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil yang diketahui menunjukan bahwa :1) Penuntut Umum memberikan dakwaan terhadap terdakwa dengan pasal 81 ayat (2) UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 Juncto pasal 64 KUHP. Hal ini sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku sebab korban dalam perkara ini merupakan anak yang berusia 15 tahun pada saat kejadian dan terdakwa melakukan perbuatan persetubuhan tersebut secara berlanjut yakni kurang lebih 10 (sepuluh) kali. 2) Hakim dalam menjatuhkan putusannya lebih ringan dari apa yang dituntut oleh Penuntut Umum yakni pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan dengan beberapa pertimbangannya. Namun, sebagian masih memandang hukuman tersebut terlalu ringan dan tidak memenuhi ketentuan pidana penjara dalam UU Perlindungan Anak. en_US
dc.subject Pertanggungjawaban Pidana en_US
dc.subject Anak en_US
dc.subject Persetubuhan en_US
dc.title PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU YANG MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN SECARA BERLANJUT (Studi Putusan Nomor 94/Pid.Sus/2020/PN Sdw) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account