DSpace Repository

MENCEGAH PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT DALAM SISTEM PERDAGANGAN SECARA ELEKTRONIK (E- COMMERCE)

Show simple item record

dc.contributor.author ANDRIYAN
dc.date.accessioned 2024-04-23T03:06:59Z
dc.date.available 2024-04-23T03:06:59Z
dc.date.issued 2024-01-24
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/23619
dc.description.abstract Menggunakan e-commerce dalam melakukan transaksi bisnis akan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dan konsumen. Tidak hanya sampai disitu penjualan melalui media e-commerce juga akan menguntungkan bagi konsumen untuk efisiensi ekonomi. Meski penyelenggaraan teknis e-commerce tidak mengalami kendala, masih perlu diperhatikan apakah sistem hukum Indonesia dapat mengatasi permasalahan yang timbul di dalam masyarakat. Di negara- negara maju (developed country), masalah e-commerce sudah sangat lazim dan sudah ada perangkat pengaturan hukum yang jelas. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, namun Undang-Undang tersebut tidak mengatur mengenai persaingan usaha. Sedangkan dalam Undang-ndang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, belum terdapat pengaturan mengenai e-commerce. Oleh karena itu, e commerce sebagai media pelaku usaha untuk melakukan penjualan barang dan jasa perlu diatur lebih lanjut. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui perkembangan e commerce di Indonesia, mencegah persaingan usaha tidak sehat dalam sistem perdagangan secara elektronik e-commerce, KPPU dalam melakukan pengawasan terhadap persaingan usaha tidak sehat dalam pelaksanaan e-commerce. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, dengan sifat deskriptif dan sumber data terdiri dari data sekunder dan Al-Islam, alat pengumpul data studi dokumen dan analisis data kualitatif. Hasil Penelitian menyatakan Perkembangan E-commerce di Indonesia diawali dengan dalam beberapa Peraturan perundang-undangan yaitu Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang sebagaimana telah diubah menjadi Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (UU Perdagangan) dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019. Mencegah persaiangan usaha tidak sehat dalam sistem perdagangan secara elektronik (E-commerce) dilakukan dengan cara mengubah atau mengganti peraturan saat ini agar sesuai dengan keadaan. Namun, ketika membentuk Undang-Undang Pasar Digital, pertimbangan ekstrateritorial harus diperhitungkan. Komisi Persaingan Usaha Dalam Melakukan Pengawasan Terhadap Persaiangan Usaha Tidak Sehat Dalam Pelaksanaan E Commerce dilakukan dengan cara melakukan pengawasan, konsultasi, maupun penyelidikan atas tindakan anti persaingan usaha, kemudian membuat peraturan peraturan yang tidak hanya berlaku internal namun juga pengaturan eksternal yang mengikat publik. en_US
dc.subject Persaingan Usaha Tidak Sehat en_US
dc.subject E-Commerce en_US
dc.subject Perdagangan en_US
dc.title MENCEGAH PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT DALAM SISTEM PERDAGANGAN SECARA ELEKTRONIK (E- COMMERCE) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account