DSpace Repository

Peran dan Tanggung Jawab Notaris terhadap Merger, Akuisisi dan Konsolidasi Perusahaan menurut Perspektif Hukum Persaingan Usaha

Show simple item record

dc.contributor.author Eng, Siau Cin
dc.date.accessioned 2020-03-10T08:38:40Z
dc.date.available 2020-03-10T08:38:40Z
dc.date.issued 2016-08
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/2354
dc.description.abstract Dalam bidang bisnis, merger, akuisisi dan konsolidasi merupakan hal yang umum dilakukan. Perusahaan-perusahaan melakukan merger, akuisisi dan konsolidasi untuk bertahan ataupun mengembangkan usahanya. Di Indonesia, pelaksanaan merger, akuisisi dan konsolidasi tersebut harus dituangkan dalam akta notaris. Notaris ikut berperan serta dalam proses pelaksanaan merger, akuisisi dan konsolidasi. Dalam penelitian ini akan dilihat bagaimana peran notaris dalam pelaksanaan merger, akuisisi dan konsolidasi yang dilakukan perusahaan ditinjau dari perspektif hukum persaingan usaha di Indonesia, bagaimana tanggung jawab notaris dalam pembuatan akta merger, akuisi dan konsolidasi yang dilakukan perusahaan ditinjau dari perspektif hukum persaingan usaha dan bagaimana tindakan perusahaan yang akan melakukan merger, akuisisi dan konsolidasi ditinjau dari UU No.5 Tahun 1999. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan berasal dari data primer berupa hasil wawancara dan data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan metode penelitian kepustakaan (library research) dan wawancara. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan menarik kesimpulan secara deduktif. Notaris berperan dalam pembuatan akta merger, akuisisi dan konsolidasi. Selain itu, notaris juga wajib memberikan penyuluhan hukum bagi perusahaan yang akan melaksanakan merger, akuisisi dan konsolidasi sehingga tidak menyalahi aturan persaingan usaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Notaris bertanggung jawab membuat akta sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Jabatan Notaris. Perusahaan yang akan melakukan merger, akuisisi dan konsolidasi wajib melakukan pemberitahuan pelaksanaan merger, akuisisi dan konsolidasi. Selain itu, perusahaan tersebut harus mendapat penilaian dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha. en_US
dc.subject merger en_US
dc.subject akuisisi en_US
dc.subject konsolidasi en_US
dc.subject notaris en_US
dc.subject peran en_US
dc.subject tanggung jawab en_US
dc.title Peran dan Tanggung Jawab Notaris terhadap Merger, Akuisisi dan Konsolidasi Perusahaan menurut Perspektif Hukum Persaingan Usaha en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account