Abstract:
Dalam bidang bisnis, merger, akuisisi dan konsolidasi merupakan hal yang
umum dilakukan. Perusahaan-perusahaan melakukan merger, akuisisi dan konsolidasi
untuk bertahan ataupun mengembangkan usahanya. Di Indonesia, pelaksanaan
merger, akuisisi dan konsolidasi tersebut harus dituangkan dalam akta notaris. Notaris
ikut berperan serta dalam proses pelaksanaan merger, akuisisi dan konsolidasi. Dalam
penelitian ini akan dilihat bagaimana peran notaris dalam pelaksanaan merger,
akuisisi dan konsolidasi yang dilakukan perusahaan ditinjau dari perspektif hukum
persaingan usaha di Indonesia, bagaimana tanggung jawab notaris dalam pembuatan
akta merger, akuisi dan konsolidasi yang dilakukan perusahaan ditinjau dari
perspektif hukum persaingan usaha dan bagaimana tindakan perusahaan yang akan
melakukan merger, akuisisi dan konsolidasi ditinjau dari UU No.5 Tahun 1999.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian
hukum normatif yang bersifat deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan berasal
dari data primer berupa hasil wawancara dan data sekunder yang meliputi bahan
hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Teknik
pengumpulan data dilakukan dengan metode penelitian kepustakaan (library
research) dan wawancara. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan menarik
kesimpulan secara deduktif.
Notaris berperan dalam pembuatan akta merger, akuisisi dan konsolidasi. Selain
itu, notaris juga wajib memberikan penyuluhan hukum bagi perusahaan yang akan
melaksanakan merger, akuisisi dan konsolidasi sehingga tidak menyalahi aturan
persaingan usaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Notaris
bertanggung jawab membuat akta sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang
Jabatan Notaris. Perusahaan yang akan melakukan merger, akuisisi dan konsolidasi
wajib melakukan pemberitahuan pelaksanaan merger, akuisisi dan konsolidasi. Selain
itu, perusahaan tersebut harus mendapat penilaian dari Komisi Pengawas Persaingan
Usaha.