DSpace Repository

ANALISIS HUKUM TERHADAP SENGKETA KEPEMILIKAN TANAH GEDUNG OLAHRAGA DI PEMERINTAH KOTA TANJUNG BALAI (Studi Putusan Nomor 148/Pdt/2014/PT-Mdn)

Show simple item record

dc.contributor.author RAMADHANI, GALUH SABRINA
dc.date.accessioned 2023-11-28T01:32:11Z
dc.date.available 2023-11-28T01:32:11Z
dc.date.issued 2023-11-28
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/23224
dc.description.abstract Sengketa atas didirikannya gedung olahraga oleh Pemerintah Kota Tanjung Balai sehingga menimbulkan persengketaan, maka para pihak mengadakan perdamaian untuk mengakhiri sengketa dan pihak sepekat menyelesaikan persengketaan melalui pelaksanaan putusan secara sukarela dengan pembayaran ganti rugi sejumlah Rp. 8.454.000.000,- (delapan milyar empat ratus lima puluh empat juta rupiah). Tujuan penelitian dalam skripsi ini adalah untuk mengetahui latar belakang sengketa kepemilikan tanah di atas gedung olahraga oleh Pemerintah Kota Tanjung Balai dengan seorang masyarakat, untuk mengetahui penyelesaian sengketa kepemilikan tanah di atas gedung olahraga oleh Pemerintah Kota Tanjung Balai dengan seorang masyarakat, untuk mengetahui analisis terhadap putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 148/Pdt/2014/PT-Mdn. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu penelitian yang menganalisis permasalahan berasarkan undang-undang dan data penelitian ini adalah data sekunder dan disusun secara sistematis dan untuk mentelaah data-data sekunder dan data-data dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa latar belakang sengketa kepemilikan tanah di atas gedung olahraga oleh Pemerintah Kota Tanjung Balai dengan seorang masyarakat adalah didasarkan pada penukarkan atau meruislag bidang tanah seluas 361 M2 (tiga ratus enam puluh satu meter persegi) berikut bangunan di atasnya yang terletak di Jalan Mesjid No. 28 Kelurahan Indra Sakti Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai kepada Berus Mulyono merupakan perbuatan tanpa hak merupakan perbuatan melawan hukum. Penyelesaian sengketa kepemilikan tanah di atas gedung olahraga oleh Pemerintah Kota Tanjung Balai dengan seorang masyarakat adalah dengan musyawarah atau mediasi dengan perdamaian tercapai kesepakatan bahwa Pemerintah Kota Tanjug Balai menyatakan kesediaan untuk melaksanaka putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai dengan dengan besaran yang disepakati oleh para pihak atas persetujuan DPRD Kota Tanjung Balai yaitu Rp. 8.454.000.000,- (delapan milyar empat ratus lima puluh empat juta rupiah). Perjanjian perdamaian didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri dan mempunyai kekuatan hukum mengikat dan mempunyai kekuatan eksekutorial dimana apabila salah satu pihak tidak melaksanakan atau tidak memenuhi, maka dapat dimintakan eksekusi di PengadilanAnalisis terhadap putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 148/Pdt/2014/PT-Mdn adalah syarat obyektif dalam kesepakatan atau perjanjian ruislag tidak terpenuhi karena alas hak Tergugat atas obyek ruislag yang akan diserahakan kepada Berus Mulyono (suami Penggugat) adalah tidak sah sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum sehingga kesepakatan/perjanjian ruislag tersebut dengan sendirinya batal demi hukum dan dianggap tidak pernah ada. en_US
dc.publisher umsu en_US
dc.subject Analisis en_US
dc.subject Sengketa en_US
dc.subject Tanah en_US
dc.title ANALISIS HUKUM TERHADAP SENGKETA KEPEMILIKAN TANAH GEDUNG OLAHRAGA DI PEMERINTAH KOTA TANJUNG BALAI (Studi Putusan Nomor 148/Pdt/2014/PT-Mdn) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account