DSpace Repository

DELIK KELALAIAN PADA PERKARA TINDAK PIDANA KECELAKAAN LALU LINTAS (Analisis Putusan No.22/Pid.Sus/2021/PN.Pli)

Show simple item record

dc.contributor.author SITEPU, RISWANDI SP
dc.date.accessioned 2023-11-24T13:16:56Z
dc.date.available 2023-11-24T13:16:56Z
dc.date.issued 2023-11-24
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/22796
dc.description.abstract Unsur terpenting dalam kelalaian adalah pelaku mempunyai kesadaran atau pengetahuan yang mana pelaku seharusnya dapat membayangkan akan adanya akibat yang ditimbulkan dari perbuatannya, atau dengan kata lain bahwa pelaku dapat menduga bahwa akibat dari perbuatannya itu akan menimbulkan suatu akibat yang dapat dihukum dan dilarang oleh undang-undang. Kaitannya dengan kecelakaan lalu lintas adalah dalam hal pengemudi kendaraan bermotor lalai dalam menjaga keselamatan dirinya dan orang lain. Mengenai unsur kesengajaan yang dapat diterapkan dalam pemidanaan kecelakaan lalu lintas dan unsur pemidanaan yang dapat diterapkan dalam kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian terhadap unsur kesengajaan. Salah satu contoh kasus adanya delik kelalaian dalam kasus kecelakaan lalu lintas yakni kasus dalam Putusan No. 22/Pid.Sus/2021/PN.Pli. Adapun penelitian ini untuk mengetahui penerapan delik kelalaian pada kecelakaan lalu lintas terhadap parkara Putusan No.22/Pid.Sus/2021/PN.Pli, penerapan hukum pidana materil terhadap tindak pidana kelalaian dalam berlalu lintas yang menyebabkan kematian berdasarkan Putusan No.22/Pid.Sus/2021/PN Pli, serta pertimbangan hakim dalam Putusan No.22/Pid.Sus/2021/PN.Pli. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, sedangkan pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan perundang undangan, dalam penelitian ini sifat penelitian adalah desktriptif, sebagaimana sumber data yang diambil dari data yang bersumber dari data sekunder yang diperoleh yang diperoleh secara studi kepustakaan (library research. Kemudian, data diolah dan dilakukan dengan menggunakan analisis kualitatif. Penerapan delik kelalaian pada kecelakaan lalu lintas terhadap parkara Putusan No.22/Pid.Sus/2021/PN.Pli dimana telah terpenuhinya unsur-unsur delik yang terdapat dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Penerapan hukum pidana materil terhadap tindak pidana kelalaian dalam berlalu lintas yang menyebabkan kematian berdasarkan Putusan No.22/Pid.Sus/2021/PN Pli dimana Hakim menerapkan hukum pidana materil dengan ketentuan bahwa kelalaian yang ada pada pelaku adalah kelalaian yang tidak disadari. Pertimbangan hakim dalam Putusan No.22/Pid.Sus/2021/PN.Pli, dimana Hakim mempertimbangan dari dua aspek, yaitu pertimbangan hakim berdasarkan nilai keadilan restoratif dalam memutus perkara tindak pidana karena kelalaian menyebabkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan kematian orang dan kesesuaian pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan dalam perkara kelalaian yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan mengakibatkan kematian korban dengan Pasal 183 jo Pasal 193 (1) KUHAP. en_US
dc.subject Kelalaian en_US
dc.subject Kecelakaan Lalu Lintas en_US
dc.title DELIK KELALAIAN PADA PERKARA TINDAK PIDANA KECELAKAAN LALU LINTAS (Analisis Putusan No.22/Pid.Sus/2021/PN.Pli) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account