DSpace Repository

PELAKSANAAN SEWA MENYEWA SCOOTER DI KOTA MEDAN MENURUT HUKUM PERDATA

Show simple item record

dc.contributor.author HARAHAP, WINDAAMALIA
dc.date.accessioned 2023-11-20T11:58:00Z
dc.date.available 2023-11-20T11:58:00Z
dc.date.issued 2023-11-20
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/22244
dc.description.abstract Dalam praktik memang tidak mudah untuk menentukan hukum mana yang berlaku dalam perjanjian sewa menyewa Scooter di kota medan. Namun kenyataannya perjanjian sewa menyewa banyak diterapkan dalam kegiatan bisnis salah satu contohnya yaitu sewa menyewa Scooter yang ada di daerah kota medan Pelaksanaannya biasanya dilakukan dengan perjanjian tertulis tapi juga ada yang dilakukan tidak tertulis, semua tergantung para pihak yang membuatnya, adapula yang dilakukan dengan perjanjian baku, namun adapula isi perjanjiannya dilakukan secara negosiasi kemudian dituangkan dalam perjanjian tertulis. Sifat penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis mengarah kepada penelitian hukum yuridis empiris normatif. Sumber data yang diperoleh dalam penelitian ini bersumber dari data sekunder, data sekunder dalam penelitian bersumber pada data kewahyuan, bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier. Alat pengumpul data dalam penelitian hukum lazimnya menggunakan wawancara dan studi dokumen. Berdasarkan hasil penelitian dipahami penulusuran terhadap pelaksanaan sewa menyewa scooter di kota medan Berdasarkan Pasal 1233 KUHPerdata mengenai perikatan menjelaskan bahwa:Perikatan lahir karena suatu perjanjian atau karena undang-undang. Selanjutnya, Pasal 1333 KUHPerdata menyebutkan bahwa Perjanjian adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap orang lain atau lebih. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1320 KUHPerdata menyebutkan adanya 4 (empat ) syarat sahnya suatu perjanjian, yakni Adanya kata sepakat bagi mereka yang mengikatkan dirinya; Kecakapan para pihak untuk membuat suatu perikatan, Suatu hal tertentu, dan Suatu sebab (causa) yang halal. Dapat diketahui hal yang terjadi dalam perikatan dalam sewa menyewa scooter yang dilakukan antara pihak yang menyewakan scooter dengan pihak penyewa scooter hanya melakukan penahanan KTP terhadap penyewa yaitu dimana biasanya diketahui KTP adalah sebuah identitas pribadi seseorang atau Kartu Tanda Penduduk warga negara Indonesia. en_US
dc.subject Hukum Perdata en_US
dc.subject Sewa-Menyewa en_US
dc.title PELAKSANAAN SEWA MENYEWA SCOOTER DI KOTA MEDAN MENURUT HUKUM PERDATA en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account