Abstract:
Seiring dengan pemenuhan segala syarat administrasi dalam pembuatan suatu akta peralihan hak dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah, sering terkendala berbagai macam hal. Sehingga dibuatlah suatu terobosan oleh Notaris untuk menyikapi hal tersebut, dengan dibuatkan suatu perjanjian pendahuluan, yang lebih dikenal dengan sebutan Perjanjian Pengikatan Jual-beli dan AktaKuasaJual. Dalam PPJB, isinya memuat janji-janji dari para pihak untuk dipenuhi guna tercapainya maksud dan tujuan jual-beli yang sebenarnya. Sebuah akta PPJB juga memuat pernyataan terhadap harga tanah dan/atau bangunannya telah dibayar lunas (terjadi pelunasan) oleh pembeli kepada penjual/pemilik tanah. Secara yuridis hal itu berarti akta tersebut telah memenuhi syarat sebagai dasar peralihan hak atas tanahnya. Konsekuensinya, akta PPJB akan diikuti dengan Akta Kuasa Jual.
Penelitian ini bersifat deskriptif analisis yang mengarah pada penelitian hukum normatif, dengan pendekatan penelitian terhadap sistematika hukum. Alat pengumpul data diperoleh dari data sekunder yaitu dengan dengan cara studi pustaka (library research). Data yang diperoleh kemudian dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa akta kuasa jual sesungguhnya tidak diperlukan bila telah dilakukan PJB. Pendaftaran peralihan hak atas tanah perlu dilakukan untuk mendapatkan kepastian hukum, sehingga untuk itu perlu dibuatkan akta peralihan hak guna memenuhi persyaratan pendaftaran tanah. Dalam pendaftran peralihan hak dikantor badan pertanahan akta kuasa jual sesungguhnya tidak diperlukan bila telah dilakukan pengikatan jual beli,karena dalam akta pengikatan jual beli sudah ada kuasa untuk membalik nama,sebaliknya akta kuasa jual dapat mengakibatkan suatu ketidakpastian hukum. Bahwa alasan tersebut yang sudah dijelaskan dalam Pasal 47 PP 24/1997 yang utama adalah karena dalam pendaftaran tanah dikenal dengan asas publisitas.Bicara soal akibat hukum ketika jual beli/peralihan hak yang dilakukan berdasarkan PJB adalah karena telah memenuhi unsur Pasal 1458 KUHPerdata dan unsur yang dianut dalam hukum adat sesuai dengan Undang-Undang Pokok Agraria.