Abstract:
Data dari pihak Polsek Medan Kota, dalam tiga tahun terakhir terdapat 91
kasus pencurian kendaraan bermotor dengan kekerasan. Kepolisian memerlukan
masyarakat agar mempunyai kesadaran diri dalam menindak tegas tidak pidana
yang terjadi sesuai dengan peraturan yang berlaku dan jangan main hakim sendiri,
karena negara kita dalah negara hukum. Tujuan penelitian ini adalah untuk
mengetahui: 1) faktor-faktor pencurian kendaraan bermotor dengan kekerasan, 2)
upaya kepolisian dalam menanggulangi pencurian kendaraan bermotor dengan
kekerasan, 3) hambatan kepolisian dalam menanggulangi pencurian kendaraan
bermotor dengan kekerasan.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif
analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yaitu penggabungan
atau pendekatan yuridis normatif dengan unsur-unsur empiris yang diambil data
primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data
dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, dan
juga penelitian ini mengelola data yang ada dengan menggunakan analisis
kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa: 1) Faktor-faktor
penyebab terjadinya pencurian kendaraan bermotor dengan kekerasan di Kota
Medan adalah faktor ekonomi, Sosial Budaya, dan lingkungan. Faktor-faktor
tersebut saling berinteraksi dan saling mempengaruhi antar satu dengan yang
lainnya. 2) Upaya-upaya yang dilakukan oleh Polsek Medan Kota dalam
menanggulangi terjadinya kejahatan pencurian kendaraan bermotor dengan
kekerasan di Kota Medan adalah upaya preventif dan upaya represif. Upaya
preventif dilakukan untuk pencegahan terjadinya tindak kejahatan. Sedangkan
upaya represif yang merupakan upaya penindakan berupa penangkapan untuk
selanjutnya diproses secara hukum terhadap pelaku kejahatan pencurian
kendaraan bermotor. 3) Kendala yang dihadapi Polsek Medan Kota dalam
menanggulangi kejahatan pencurian kendaraan bermotor dengan kekerasana yaitu:
Masyarakat kurang tanggap dalam melapor 1X24 jam atau tidak segera
melaporkan kepada kepolisian setempat, sehingga kendaraan bermotor sudah
berada jauh dari jangkauan. Barang hasil kejahatan atau barang hasil curian itu
kadangkala tidak dijual secara utuh akan tetapi dijual perbagian.