Abstract:
Setiap orang bebas untuk melakukan aktivitas jual-beli atas segala sesuatu yang
dikehendakinya, asal berdasarkan syarat dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Perjanjian perikatan jual-beli ada diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Dimana terdapat kebebasan asas berkontrak bagi pelakunya namun tetaplah berdasarkan
aturan yang telah ditetapkan seperti persyaratan keabsahan dari pembuatan perjanjian itu
sendiri (Pasal 1320 KUHP). Begitu pula terhadap pemilik property yang ingin menjual
asset tanah dan bangunannya miliknya kepada calon pembelinya, maka penjual terlebih
dahulu harus melengkapi segala persyaratan dari jual-beli property yang dipunyainya
untuk dapat diperlihatkan sebagai bukti kepemilikan atas property tersebut. Jika memang
salah satu persyaratan jual-beli tidak terpenuhi maka pastilah akan membuat proses jual
beli tersebut menjadi tidak lancar, seperti terhadap habisnya masa Hak Guna Bangunan
milik penjual property.
Jenis penelitian pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan
metode penelitian yuridis empiris normatif. Artinya pada penelitian ini penulis
menggunakan teknik analisis kualitatif beradasarkan riset langsung dilapangan (field
research) yang dilakukan pada kantor notaris Roosmidar, S.H dengan melakukan
wawancara yang kemudian dipaparkan dan dianalisa menggunakan metode deskriptif
analitis dalam materi penulisan skripsi. Penulis juga menggunakan pendekatan
kepustakaan (library research), yaitu dengan mempelajari buku serta dokumen-dokumen
yang berkaitan dengan judul dan rumusan masalah. Penulis juga melakukan pendekatan
peraturan perundang-undangan (statute approach) yaitu dengan mengulas peraturan
perundang-undangan yang berhubungan dengan topik yang dijadikan pembahasan pada
penelitian ini.
Hasil penelitian dan pembahasan dalam penelitian ini didapati bahwa penjual
berusaha untuk meyakinkan notaris/PPAT Roosmidar, S.H untuk meluluskan/
meloloskan keinginannya untuk bisa menjual property miliknya kepada pembeli property
miliknya. Namun keinginan penjual property tersebut ditolak oleh notaris/PPAT
Roosmidar, S.H, karena memang tidak dibenarkan menjual property dalam keadaan HGB
nya telah habis masa berlakunya. Informasi dan advis hukum yang diberikan oleh
notaris/PPAT Roosmidar, S.H, menawarkan jasanya kepada penjual mengenai masa HGB
yang diperpajang ke kantor BPN Medan. Dan apabila notaris/PPAT Roosmidar, S.H,
tetap melakukan jual-beli sementara dalam pengetahuannya jual-beli property yang
seperti itu merupakan pelanggaran hukum, maka konsekuensi yang bisa diterima oleh
notaris/PPAT Roosmidar, S.H adalah sanksi etik yang akan diberikan oleh Dewan Etik
notaris kepada dirinya.