Abstract:
Peranan laboratorium forensik penting artinya dalam mengungkap kasus kejahatan melalui proses pemeriksaan barang bukti, karena sistem pembuktian menurut ilmu forensik yaitu adanya bukti segi tiga TKP maka terdapat rantai antara korban, barang bukti dan pelaku. Oleh karena itu, tidak semua kejahatan dapat diketahui dan diungkap melalui keterangan saksi dan tersangka atau terdakwa saja, tetapi barang bukti juga dapat memberi petunjuk atau keterangan atas suatu tindak kejahatan yang telah terjadi, karena hasil pemeriksaan barang bukti dari laboratorium forensik terdapat tiga alat bukti yang dapat dipenuhi laboratorium tersebut. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan hukum peranan laboratorium forensik dalam pembuktian tindak pidana pembunuhan, mengetahui peranan uji balistik dalam pembuktian tindak pidana pembunuhan dengan menggunakan senjata api, mengetahui kendala dalam peranan uji balistik dalam pembuktian tindak pidana pembunuhan dengan menggunakan senjata api. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis empiris. Melalui penelitian deskriptif, peneliti berusaha mendiskripsikan peristiwa dan kejadian yang menjadi pusat perhatian tanpa memberikan perlakuan khusus terhadap peristiwa tersebut. Penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Dari hasil penelitian yang diperoleh bahwasannya pengaturan laboratorium forensik diatur lebih mendalam pada Perkap Nomor 21 Tahun 2010, Perkap Nomor 10 Tahun 2009, dan keterkaitannya dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 (KUHP) serta Undang- Undang No. 8 Tahun 1981 (KUHAP). Peranan Uji Balistik Dalam Pembuktian Tindak Pidana Pembunuhan Dengan Menggunakan Senjata Api yaitu membuat terang perkara pembunuhan dan memberikan alat bukti sah pada persidangan. Kendala dalam peranan uji balistik dalam pembuktian tindak pidana pembunuhan dengan menggunakan senjata api adalah terletak pada kesulitan para anggota labfor dalam menemukan informasi mayat tersebut karena sebagian besar mayat sulit dikenali, belum adanya persetujuan dari pihak keluarga untuk mengotopsi mayat korban, bukti surat terima belum ada.