dc.description.abstract |
Korupsi menurut hukum positif yakni adalah suatu perbuatan yang di lakukan oleh pejabat atau seseorang untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok atau korporasi. yang dapat merugikan keuangan atau perokonimian negara. Di Indonesia cakupan korupsi memanglah sangat luas dibandingkan dengan negara-negara maju lainnya selain itu juga penerapan delik korupsi di Indonesia bukan hanya mengacu kepada hukum formil saja tetapi juga hukum secara materiel sehingga nilai-nilai atau norma-norma yang hidup di masyarakat (living law) juga bisa di terapkan sepanjang itu melanggar rasa keadilan masyarakat. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan deksriptif analitis yang diambil dari data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Asas actus non facit reum nisi mens sit rea menyatakan bahwa suatu perbuatan tak dapat menjadikan seseorang bersalah bilamana maksudnya tak bersalah. Dibeberapa negara, perbuatan dan sikap batin seseorang dipersatukan dan menjadi syarat adanya suatu perbuatan pidana. Unsur actus reus yaitu perbuatan harus didahulukan. Setelah diketahui adanya perbuatan pidana sesuai rumusan undang-undang selanjutnya barulah diselidiki tentang sikap batin pelaku atau unsur mens rea. Doktrin mens rea ini dilandaskan pada maxim actus nonfacit reum nisi mensit rea, yang berarti “Suatu perbuatan tidak mengakibatkan seseorang bersalah kecuali jika pikiran orang itu jahat”.Seorang hakim dalam memutus suatu perkara harus mempertimbangkan kebenaran yuridis (hukum) dengan kebenaran fisolofis (keadilan). Seorang Hakim harus membuat keputusan-keputusan yang adil dan bijaksana dengan mempertimbangkan implikasi hukum dan dampaknya yang terjadi dalam masyarakat. |
en_US |