DSpace Repository

KEWENANGAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILU ANALISIS PUTUSAN BADAN PENGAWAS PEMILU (NOMOR:006/PSREG/BAWASLU/XII/2022)

Show simple item record

dc.contributor.author -, RUSTIAN
dc.date.accessioned 2023-11-13T05:38:36Z
dc.date.available 2023-11-13T05:38:36Z
dc.date.issued 2023-11-13
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/21828
dc.description.abstract Bawaslu adalah lembaga yang berwenang untuk mengawasi dan menangani pelanggaran Pemilu. Bawaslu berwenang sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 angka 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Bawaslu bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran untuk terwujudnya Pemilu yang demokratis. Terkait dengan gagalnya partai Ummat dalam pencalonan sebagai peserta pemilu tahun 2024 yang dimana KPU (komisi pemilihan umum) menyatakan partai Ummat tidak memenuhi syarat dalam proses verifikasi faktual. Oleh karena itu partai Ummat melakukan upaya hukum dengan melakukan gugatan ke Bawaslu dalam putusan (NOMOR : 006/PESREG/BAWASLU/XII/2022). Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan Kewenangan Bawaslu dalam menyelesaikan Sengketa Proses Pemilu dan untuk mengetahui tahapan sebelum verifikasi faktual, sesudah verifikasi faktual, hasil tahapan verifikasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta putusan Bawaslu (NOMOR:006/PSREG/BAWASLU/XII/2022). Metode Penelitian Yuridis Normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, yang bersifat deskriptif analitis. Teknik dan alat pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan studi kepustakaan. Sumber data yaitu menggunakan data sekunder dengan analisis data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat dipahami bahwa pengaturan kewenangan Bawaslu diatur pada pasal 1 undang-undang nomor 7 tahun 2017 yang menjelaskan Bawaslu memiliki wewenang yang dapat mengawasi dan menangani pelanggaran dalam pemilu dan dapat dipahami pelaksanaan tahapan verifikasi faktual melalui 3 tahap yaitu tahapan sebelum verifikasi faktual, tahapan sesudah verifikasi faktual dan hasil verifikasi faktual. Serta dapat dipahami bahwa putusan Bawaslu (NOMOR:006/PSREG/BAWASLU/XII/2022) menjelaskan bahwa partai Ummat lolos dalam verifikasi dengan syarat harus memenuhi dan melengkapi syarat keanggotaan di beberapa daerah yaitu di Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara. Di NTT partai Ummat hanya memenuhi keanggotaan di 12 kabupaten/kota dari syarat minimal keanggotaan di 17 kabupaten/kota. Di Sulawesi Utara partai Ummat hanya memenuhi keanggotaan di 1 kabupaten/kota dari syarat minimal keanggotaan di 11 kabupaten/kota. en_US
dc.subject Kewenangan en_US
dc.subject Sengketa en_US
dc.title KEWENANGAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILU ANALISIS PUTUSAN BADAN PENGAWAS PEMILU (NOMOR:006/PSREG/BAWASLU/XII/2022) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account