DSpace Repository

PELAKSANAAN PEMUSNAHAN BARANG SITAAN NARKOTIKA (STUDI KEJAKSAAN NEGERI SERDANG BEDAGAI)

Show simple item record

dc.contributor.author NAYER PARNINGOTAN, RICHARD
dc.date.accessioned 2023-10-20T02:58:41Z
dc.date.available 2023-10-20T02:58:41Z
dc.date.issued 2023-04-10
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/21611
dc.description.abstract Banyaknya kasus narkotika yang berhasil diungkap oleh para penegak hukum, hingga para pengedar narkotika tersebut telah divonis penjara bahkan ada yang diberi hukuman mati. Maka menjadi tugas bagi para penegak hukum selain mengungkap kejahatan peredaran narkotika tersebut, tugas selanjutnya adalah memusnakan barang bukti narkotika dari hasil penangkapan yang telah ada putusan pengadilan yang telah berkekutan hukum tetap (inckraht). Menjadi perumusan masalahnya ialah bagaimana pengaturan pelaksanaan pemusnahan barang sitaan barang bukti narkotika; dan Bagaimana kewenangan Jaksa dalam pelaksanaan pemusnahan barang sitaan barang bukti narkotika; serta Bagaimana kendala yang dihadapi Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai dalam pelaksanaan pemusnahan barang sitaan barang bukti narkotika. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian tesis ini adalah penelitian yuridis empiris, sebagai pisau analisisnya menggunakan teori sistem hukum, kewenangan, dan penegakkan hukum. Hasil penelitiannya ialah terkait pelaksanaan pemusnahan barang sitaan narkotika ada di dalam PP No 40 Thn 2013 Tentang Pelaksanaan UU No. 35 Thn 2009 Tentang Narkotika, Pasal 13, barang Sitaan dilakukan pengelolaan yang meliputi: penyitaan; dan penyegelan; penyisihan dan pengujian; penyimpanan, pengamanan, dan pengawasan; dan penyerahan dan pemusnahan. Kewenangan Jaksa dalam pelaksanaan pemusnahan barang sitaan barang bukti narkotika adalah sesuai dengan Pasal 26 ayat 1 PP No 40 Thn 2013 Tentang Pelaksanaan UU No. 35 Thn 2009 Tentang Narkotika. Lembaga penegak hukum yang diperbolehkan memusnahkan barang bukti narkotika diantaranyan adalah Penyidik BNN dan Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia berdasarkan Penetapan Kepala Kejaksaan Negeri setempat, dan Jaksa berdasarkan Putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap. Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai dalam melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika, berdasarkan Putusan Pengadilan Sei Rampah yang telah inkrahct, mengalami kendala internal dan eksternal. Kendala internalnya ialah tempat pemusnahan; batas waktu pemusnahan; anggaran pemusnahan. Dan Kendala eksternal ialah Volume Kasus Narkotika yang sangat tinggi; Ketidak Hadiran Lembaga Terkait; Menunggu Perkara Inkraht. Maka sebagai saran ialah Sebaiknya terhadap barang bukti narkotika sudah dapat dimusnahkan sejak putusan pengadilan tingkat pertama, sehingga tidak perlu menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap, dan sebaiknya waktu pemusnahan barang butki narkotika ditambah, sebab waktu tujuh hari tidak cukup bagi Kejaksaan untuk melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika, serta seharusnya ada sarana prasarana khusus yang disediakan untuk pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkotika, agar kemungkinan efek buruk dari pemusnahan barang bukti narkotika tidak berdampak ke lingkungan dan kesehatan masyarakat. en_US
dc.subject pelaksanaan en_US
dc.subject pemusnahan en_US
dc.subject narkotika en_US
dc.title PELAKSANAAN PEMUSNAHAN BARANG SITAAN NARKOTIKA (STUDI KEJAKSAAN NEGERI SERDANG BEDAGAI) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account